Langsung ke konten utama

Postingan

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

APALAH ARTI CINTA

Berbicara mengenai cinta memanglah sangat sulit untuk di jelaskan, penulis sendiri masih susah mendefinisikan arti cinta tu, mengenai gejolak rasa yang sulit untuk penulis ceritakan dan sebutkan. Cinta dalam konteks antara sesama manusia terutama dengan pasangan / lawan jenis, sudah sering kita dengar dan kadang kita ucapkan pribahasa seperti, bahwa cinta itu datang dari mata turun ke hati . Pribahasa ini tidak salah tetapi ada juga dalam kehidupan itu, bahwa cinta datang dari apa yang di dengar dan turun serta tertanam ke hati . dalam perjalanan penulis juga pernah menemukan dan melihat ada suatu rasa cinta yang datang karena sudah sering bersama sehingga menumbuhkan rasa di hati . Cinta adalah emosi yang kuat dan ketertarikan pribadi seseorang. Cinta dapat diartikan sebagai perasaan yang mendalam dan emosional yang membuat seseorang merasa terhubung dengan orang lain dan atau sesuatu. Cinta menurut tasawuf Cinta (Mahabbah) menurut para ulama tasawuf berarti kehendak Allah untuk melim...

ASAS ASAS HUKUM PERDATA

Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi landasan pembentukan hukum. Asas hukum menjadi pedoman dalam menerapkan hukum dan memastikan keadilan. Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum perdata di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum perdata, dan dapat digolongkan dalam beberapa bentuk. diantaranya: Asas Umum Asas Kepribadian (Personalitas) : Hukum perdata berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia, tanpa memandang status atau kedudukan sosial. Asas Keadilan (Justitia) : Hukum perdata bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Asas Kemanusiaan (Humanitas) : Hukum perdata harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Asas Khusus Asas Kepemilikan (Proprietas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi hak kepemilikan individu atau badan hukum. Asas Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) : Hukum perdata mengakui dan melindungi perjanjian yang dibuat oleh i...

Mazhab-Mazhab di Indonesia

Fikih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijmak, dan Qiyas. Fikih juga dikenal sebagai ilmu hukum Islam atau syariah. Pengertian Fikih Fikih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, dan jinayah. Fikih juga mempelajari tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, seperti pernikahan, waris, dan hukum pidana. Sumber Fikih Al-Qur'an : Sumber utama fikih yang berisi wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Hadits : Sumber kedua fikih yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Ijmak : Sumber ketiga fikih yang berisi kesepakatan ulama dalam menafsirkan hukum-hukum Islam. Qiyas : Sumber keempat fikih yang berisi analogi atau perbandingan dalam menafsirkan hukum-hukum Islam. Cabang-Cabang Fikih Fikih Ibadah : Mempelajari tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, dan zakat. Fikih Muamalah : Mempelajari tentang hukum-hu...

PUTUSAN SELA

Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam proses persidangan yang tidak terkait langsung dengan pokok perkara, tetapi lebih terkait dengan proses persidangan itu sendiri. Putusan sela dapat dikeluarkan dalam berbagai bentuk, seperti: Jenis Putusan Sela Putusan Sela tentang Kehadiran Saksi : Putusan yang menentukan kehadiran saksi dalam persidangan. Putusan Sela tentang Penyajian Bukti : Putusan yang menentukan penyajian bukti dalam persidangan. Putusan Sela tentang Ganti Rugi : Putusan yang menentukan ganti rugi kepada salah satu pihak dalam persidangan. Putusan Sela tentang Penundaan Persidangan : Putusan yang menentukan penundaan persidangan. Tujuan Putusan Sela Mengatur Proses Persidangan : Putusan sela bertujuan untuk mengatur proses persidangan agar berjalan lancar dan adil. Menyelesaikan Sengketa : Putusan sela dapat menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses persidangan. Menghormati Hak Asasi Manusia : Putusan sela harus menghormati hak asasi manusia dan...

DASAR-DARAR HUKUM

Sumber hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Sumber hukum dapat berupa undang-undang, kebiasaan, adat, perjanjian, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum. Jenis-jenis sumber hukum Pancasila : Sumber hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan sistem hukum nasional. Undang-undang : Undang-undang atau statute merupakan sumber hukum formal. Kebiasaan dan adat : Kebiasaan dan adat atau custom merupakan sumber hukum formal. Traktat : Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional merupakan sumber hukum formal. Yurisprudensi : Yurisprudensi atau case law, judge made law merupakan sumber hukum formal. Pendapat ahli hukum : Pendapat ahli hukum atau doctrine merupakan sumber hukum formal. Dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang ada di Indonesia: Dasar Hukum Utama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) : Konstitusi yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia. Undang-Undan...

UNSUR UNSUR PERBUATAN PIDANA

Unsur-unsur tindak pidana adalah unsur-unsur yang harus ada agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berikut adalah unsur-unsur pidana: Unsur Objektif Perbuatan (Actus Reus) : Tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh hukum. Actus reus adalah istilah hukum yang digunakan dalam hukum pidana untuk menggambarkan tindakan fisik atau perilaku yang merupakan tindak pidana. Istilah ini merujuk pada unsur-unsur eksternal atau yang dapat diamati dari suatu tindak pidana, seperti tindakan, kelalaian, atau kepemilikan zat ilegal. Akibat (Result) : Akibat atau hasil dari perbuatan tersebut. "Cause and effect" adalah hubungan sebab akibat yang saling menyambung. Artinya, kemunculan sebab pasti akan melahirkan akibat. Begitu juga sebaliknya, adanya suatu akibat berasal dari sebab kemunculannya.  Kausalitas (Causalitas) : Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat. Kausalitas adalah prinsip yang menjelaskan hubungan antara sebab dan akibat. Kausalitas dapat di...

ASAS ASAS HUKUM PIDANA

Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum pidana: Asas Umum Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege)  yaitu Tidak ada tindak pidana jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini merupakan asas pokok dalam hukum pidana Indonesia. Asas Kegiatan Hukum (Actus Reus)  yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.  Asas hukum adalah prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir dan tolok ukur dalam pembentukan peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga menjadi jembatan antara peraturan hukum dengan nilai-nilai sosial dan etis masyarakat. Asas Kesalahan (Mens Rea)  yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana....