Langsung ke konten utama

Postingan

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

ASAS ASAS HUKUM PIDANA

Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum pidana: Asas Umum Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege)  yaitu Tidak ada tindak pidana jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini merupakan asas pokok dalam hukum pidana Indonesia. Asas Kegiatan Hukum (Actus Reus)  yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.  Asas hukum adalah prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir dan tolok ukur dalam pembentukan peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga menjadi jembatan antara peraturan hukum dengan nilai-nilai sosial dan etis masyarakat. Asas Kesalahan (Mens Rea)  yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana....

ADANYA TUMPANG TINDIH ANTARA HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Tumpang tindih antara hukum pidana dan perdata dapat terjadi dalam beberapa kasus, di mana suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan juga dapat menimbulkan sengketa perdata. diantaranya ada beberapa kasus diantaranya sebagai berikut, beberapa contoh: Contoh Tumpang Tindih Pencemaran Nama Baik  yaitu Tindakan pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 310 KUHP) dan juga dapat menimbulkan sengketa perdata (ganti rugi). Kecelakaan Lalu Lintas  yaitu Kecelakaan lalu lintas dapat dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 310-318 KUHP) dan juga dapat menimbulkan sengketa perdata (ganti rugi). Penipuan  yaitu Tindakan penipuan dapat dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 378 KUHP) dan juga dapat menimbulkan sengketa perdata (ganti rugi). Penganiayaan  yaitu Tindakan penganiayaan dapat dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 351 KUHP) dan juga dapat menimbulkan sengketa perdata (ganti rugi). Dampak Tumpang Tindih Kerumitan Proses Hukum  y...

PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Perceraian adalah pengakhiran hubungan pernikahan antara suami dan istri melalui proses hukum di indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang perceraian di Indonesia: Dasar Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Alasan Perceraian Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak lainnya. Salah satu pihak menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Tidak mendapatkan nafka lahir batin. Proses Perceraian Pengajuan gugatan perceraian oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Proses mediasi atau perdamaian. Sidang perceraian. Putusan perceraian. Hak dan Kewajiban Hak asuh anak. Hak pensiun. Hak harta bersama. Ke...

TUJUAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

TUJUAN HUKUM PIDANA Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga ketertiban sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan tanpa ada perbedaan. Berikut beberapa tujuan hukum pidana: Tujuan Utama Mencegah Terjadinya Tindak Pidana yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mencegah orang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat agar terjadinya keamanan di negara Indonesia. Melindungi Masyarakat  yaitu Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan dan perbuatan yang merugikan serta menjaga ketertiban sosial. Menjaga Keadilan yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menjaga dan menciptakan keadilan serta menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan Khusus Menghukum Pelanggar  yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghukum pelanggar yang melakukan tindakan pidana agar tidak mengulangnya kembali dan agar tidak terulang kembali yang dilakukan pihak lain. Merehabilitasi Pelanggar ...

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang hukum yang berbeda dan memiliki tujuan, ruang lingkup, serta dampak yang berbeda pula. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya: Hukum Pidana Tujuan  : Mengatur dan menindaklanjuti pelanggaran terhadap kepentingan umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Ruang Lingkup  : Mengatur tentang tindak pidana (kejahatan), seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Sifat  : Mengikat dan memaksa (imperatif). Subjek  : Negara (penuntut umum) vs. individu (tersangka/terdakwa). Tujuan Proses  : Menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap pelanggar. Sanksi  : Hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya. Contoh Kasus : Pembunuhan, pencurian, korupsi. Hukum Perdata Tujuan  : Mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban. Ruang Lingkup  : Mengatur tentang kontrak, perjanjian, harta benda, keluarga, dan warisan. Sifat  : Mengatur dan membatasi (dispositif). Subjek  ...

Cara dan Khasiat Mengamalkan Dzikir Asma’ulhusna YAA ZHAHIIR

Melakukan dzikir dengan asmaul husna sangatlah banyak manfaatnya, setiap nama-namanya memiliki arti dan manfaatnya masing-masing untuk berdo’a memohon kepada nya atas apa yang di inginkan dan di harapkan. meskipun pada dasarnya memohon kepada nya tidaklah mewajibkan menyebut salah satu asma nya tertentu untuk tujuan tertentu, namun alangka baiknya memohon dengan yang maha kuasa dengan asma-asma nya yang memiliki arti dan makna berhubungan dengan apa yang kita mohon dan harapkan dengan zat yang maha sempurna. Dzikir dengan asma’ulhusna-asma’ulhusna memiliki banyak kasiatnya dan tidak perlu diragukan lagi, pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjat...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........