Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber, ruang lingkup, dan tujuan. Berikut adalah beberapa jenis hukum: Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dengan negara lain. Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya, serta hubungan antara individu dengan badan hukum. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lain, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara dan mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat adat. Hukum agama adalah hukum yang berlaku dalam suatu agama dan mengatur tentang hubungan antara umat beragama dengan Tuhan. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubun...
Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber, ruang lingkup, dan tujuan. Berikut adalah beberapa jenis hukum:
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dengan negara lain.
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya, serta hubungan antara individu dengan badan hukum.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lain, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional.
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara dan mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
- Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat adat.
- Hukum agama adalah hukum yang berlaku dalam suatu agama dan mengatur tentang hubungan antara umat beragama dengan Tuhan.
- Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam hal-hal seperti kontrak, harta benda, dan keluarga.
- Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.
- Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara dalam hal-hal seperti pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.
Hukum memiliki berbagai jenis, di antaranya hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum Islam, dan hukum internasional, seperti disebutkan diatas untuk lebih jelasnya, yaitu:
Jenis hukum berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat.
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh hukum internasional melalui perjanjian internasional.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli.
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan).
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal.
- Hukum nasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara.
- Hukum asing, yaitu jenis peraturan hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain
Komentar