Langsung ke konten utama

JENIS HUKUM

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber, ruang lingkup, dan tujuan. Berikut adalah beberapa jenis hukum: Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dengan negara lain. Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya, serta hubungan antara individu dengan badan hukum. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lain, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara dan mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat adat. Hukum agama adalah hukum yang berlaku dalam suatu agama dan mengatur tentang hubungan antara umat beragama dengan Tuhan. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubun...

JENIS HUKUM

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber, ruang lingkup, dan tujuan. Berikut adalah beberapa jenis hukum:

  1. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dengan negara lain.
  2. Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya, serta hubungan antara individu dengan badan hukum.
  3. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lain, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional.
  4. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara dan mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
  5. Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat adat.
  6. Hukum agama adalah hukum yang berlaku dalam suatu agama dan mengatur tentang hubungan antara umat beragama dengan Tuhan.
  7. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam hal-hal seperti kontrak, harta benda, dan keluarga.
  8. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.
  9. Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara dalam hal-hal seperti pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.

Hukum memiliki berbagai jenis, di antaranya hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum Islam, dan hukum internasional, seperti disebutkan diatas untuk lebih jelasnya, yaitu:

Jenis hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum adat, yaitu hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat.
  3. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan.
  4. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh hukum internasional melalui perjanjian internasional.
  5. Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli.
Jenis hukum berdasarkan bentuknya

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan).
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal.
Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya.
  1. Hukum nasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara.
  3. Hukum asing, yaitu jenis peraturan hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........