Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

DASAR-DARAR HUKUM

Sumber hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Sumber hukum dapat berupa undang-undang, kebiasaan, adat, perjanjian, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum.

Jenis-jenis sumber hukum

  1. Pancasila : Sumber hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan sistem hukum nasional.
  2. Undang-undang : Undang-undang atau statute merupakan sumber hukum formal.
  3. Kebiasaan dan adat : Kebiasaan dan adat atau custom merupakan sumber hukum formal.
  4. Traktat : Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional merupakan sumber hukum formal.
  5. Yurisprudensi : Yurisprudensi atau case law, judge made law merupakan sumber hukum formal.
  6. Pendapat ahli hukum : Pendapat ahli hukum atau doctrine merupakan sumber hukum formal.

Dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang ada di Indonesia:

Dasar Hukum Utama

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) : Konstitusi yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertinggi di negara Indonesia yang berlaku hingga saat ini. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945. 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah kumpulan peraturan hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dan badan hukum. KUHPerdata merupakan pedoman masyarakat Indonesia. 
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Sumber hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerbitkan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menggantikan KUHP sebelumnya. 
Dasar Hukum Sekunder.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. PP merupakan aturan "organik" dari Undang-Undang.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) : Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
  3. Keputusan Menteri (Kepmen) : Keputusan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Keputusan Menteri (Kepmen) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Menteri untuk mengatur berbagai hal. Kepmen dapat mengatur perhitungan harga, pemberian tugas belajar, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, dan lain-lain. 
  4. Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya. Perda berlaku di wilayah administratif tertentu. 
Dasar Hukum Tertier

  1. Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal di Indonesia.
  2. Traktat Internasional : Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Traktat internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih negara untuk mengatur hubungan mereka. Traktat merupakan perjanjian internasional tertinggi yang mengatur masalah fundamental, seperti batas negara, politik, ekonomi, dan keamanan.
  3. Kebiasaan dan Tradisi : Kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh hukum. Kebiasaan adalah tindakan yang dilakukan berulang-ulang, sedangkan tradisi adalah kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi cenderung berfokus pada aspek kebudayaan. Kebiasaan Tindakan yang dilakukan berulang-ulang, Dapat melekat dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian, dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum di Nagara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........