Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

ASAS ASAS HUKUM PIDANA

Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum pidana:

Asas Umum

  1. Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege) yaitu Tidak ada tindak pidana jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini merupakan asas pokok dalam hukum pidana Indonesia.
  2. Asas Kegiatan Hukum (Actus Reus) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Asas hukum adalah prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir dan tolok ukur dalam pembentukan peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga menjadi jembatan antara peraturan hukum dengan nilai-nilai sosial dan etis masyarakat.
  3. Asas Kesalahan (Mens Rea) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana. Asas kesalahan (mens rea) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti memiliki niat jahat.

Asas Khusus

  1. Asas Kepribadian (Personalitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi warga negara Indonesia di mana pun berada. Asas kepribadian atau personalitas adalah asas yang menyatakan bahwa isi perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Asas ini tercermin dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdat.
  2. Asas Teritorial (Territorialitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia. Asas teritorial adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu negara berhak menerapkan hukum di wilayahnya. Asas ini didasarkan pada kedaulatan negara.
  3. Asas Universalitas yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar negeri yang merugikan kepentingan Indonesia. Asas universalitas adalah asas yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Asas ini juga disebut asas persamaan.

Asas Pelaksanaan

  1. Asas Kepastian Hukum yaitu Hukum pidana harus jelas dan pasti. Asas kepastian hukum adalah nilai dasar hukum yang mengharuskan hukum dibuat dengan jelas dan tertulis. Asas ini penting untuk menjamin kejelasan produk hukum positif.
  2. Asas Keadilan yaitu Hukum pidana harus adil dan tidak diskriminatif. Asas keadilan adalah prinsip yang mengharuskan tindakan dilakukan secara proporsional, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang. Asas keadilan berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pemerintahan, peradilan, dan kehidupan sosial.
  3. Asas Kemanusiaan yaitu Hukum pidana harus menghormati hak asasi manusia. Asas kemanusiaan adalah asas yang mengharuskan setiap peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Asas ini juga harus memperhatikan harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.

Sumber Hukum Pidana

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Sumber hukum pidana utama di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHP.\
  3. Yurisprudensi yaitu Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.

Dengan demikian, asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia.

sumber meta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........