Gugatan sederhana adalah gugatan perdata yang ditangani dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan ini juga dikenal sebagai Small Claim Court.
Syarat-syarat gugatan sederhana:
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,-
- Perkara berupa cidera janji atau perbuatan melawan hukum
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama
- Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Hakim memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak
- Hakim mengupayakan penyelesaian perkara secara damai
- Hakim menuntun para pihak dalam pembuktian
- Hakim menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak
- Putusan gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama
Eksekusi putusan gugatan sederhana dapat dilaksanakan apabila putusan Pengadilan Negeri telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Contoh gugatan sederhan:
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Ba
Di -
Kota Ba
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
- PENGGUGAT
PT. NUSA cabang Ba yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta , Kec. Ba, Kota Ba. Selaku pihak pertama untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya sebagai berikut:
1) ........................., jabatan selaku Branch Menejer
2) ..................................., jabatan selaku Legal
Berdasarkan surat kuasa tanggal .... ............ 2024 nomor: ..../RA/..../2023/NS dari PT. NUSA berkedudukan dan berkantor pusat di DKI Jakarta yang beralamat di jalan ....................... Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. NUSA cabang Ba yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Kota Ba, sehingga dengan demikian sah untuk mewakili PT. NUSA.
- TERGUGAT
Nama : ...................................................
Nomor KTP : .......................
Tempat Tanggal Lahir : ...............
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat Tinggal : jl. Letjen Suprapto .
- ALASAN PENGGUGAT
Kami dengan ini atas nama PT. NUSA menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Ingkar Janji (wanprestasi) atas perjanjian kerjasama antar Penggugat dan Tergugat.
INGKAR JANJI (WAPRESTASI TERGUGAT)
A. Waktu Perjanjian Dibuat
Bahwa pada hari selasa tanggal 17-Maret-2022 antara Penggugat dan Tergugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan multiguna.
B. Bentuk Perjanjian
Bahwa kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan perjanjian pembiayaan multiguna dalam bentuk tertulis yaitu, perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian ....................... tertanggal 15-Maret-2022 yang berisi 20 pasal yang pada pokoknya berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yang selengkapnya diuraikan dalam bukti.
C. Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian
1. Bahwa pada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat telah mengikatkan diri pada perjanjian a quo, dalam bentuk angguna berupah Motor merek/type HONDA dengan jenis/model .................... serta nomor mesin .............. nomor rangka ................. nomor polisi ....... dan nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) L-11111111 warna BK atas nama YA.
2. Adapun besar pembiayaan yang di berikan oleh Penggugat kepada Tergugat berdasarkan perjanjian a quo tertanggal 17-Maret-2022 adalah senilai Rp. Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dimana system pembayarannya telah di atur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Bahwa Tergugat berkewajiban untuk membayar angsuran dengan tepat waktu setiap bulannya sebesar Rp. 1.594.000,00 (Satu juta lima ratus sembilan pulu empat ribu rupiah) /per 35 bulan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan selama jangka waktu kredit yang berakhir pada tanggal 15-Februari-2025.
b) Bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5 % dari besarnya angsuran per hari yang di hitung dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dan membayar ongkos tagih sesuai dengan ketentuan yang ada.
D. Perbuatan Wanprestasi TERGUGAT
1. Berdasarkan perjanjian pembiayan multiguna yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan pasal 1338 KUHPer berlaku asas pasta sunt servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
2. Bahwa berdasarkan perjanjian a quo antara Tergugat dan Penggugat, Tergugat berkewajiban melakukan pembayaran berupa angsuran yang dibayarkan tertanggal 15 setiap bulannya. Namun sejak angsuran pertama Tergugat telah lalai, dengan rincian historis pembayaran sebagai berikut:
ANG KE | TGL JTP | TGL BYR | TELAT | TOTAL BYR | ANGSURAN | ADMIN |
1 | 15-04-2022 | 18-04-2022 | 3 | 1.609.940 | 1.594.000 | |
2 | 15-05-2022 | 18-05-2022 | 3 | 1.656.820 | 1.594.000 | |
3 | 15-06-2022 | 35-06-2022 | 20 | 1.848.100 | 1.594.000 | |
4 | 15-07-2022 | 06-08-2022 | 22 | 1.694.000 | 1.594.000 | |
5 | 15-08-2022 | 09-09-2022 | 25 | 1.694.000 | 1.594.000 | |
6 | 15-09-2022 | 13-10-2022 | 28 | 1.694.000 | 1.594.000 | |
7 | 15-10-2022 | 28-11-2022 | 44 | 1.694.000 | 1.594.000 | |
8 | 15-11-2022 | 24-12-2022 | 42 | 1.694.000 | 1.594.000 | |
9 | 15-12-2022 | 30-01-2023 | 46 | 1.609.000 | 1.594.000 | |
10 | 15-01-2023 | 08-13-2023 | 55 | 1.700.000 | 1.594.000 | |
11 | 15-02-2023 | 29-03-2023 | 42 | 1.609.000 | 1.594.000 |
3. Bahwa Tergugat terakhir melakukan pembayaran di angsuran ke 11 (sebelas) tanggal jatuh temponya yaitu, tertanggal 15-02-2023 tetapi pembayaran Tergugat untuk angsuran ke 11 (sebelas) ini di bayarkan Tergugat di tanggal 29-03-2023, untuk angsuran seterunya yaitu angsuran ke 12 (dua belas) yang tanggal jatuh temponya teranggal 15-03-2023 sampai dengan saat ini tergugat sudah tidak memenuhi kewajibannya.
E. Kerugian PENGGUGAT Atas Perbuatan TERGUGAR
1) Bahwa mengingat Tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat sebagaimana telah diuraikan pada rincian historis pembayaran (huruf A sampai D) di atas, maka Penggugat berhak untuk mengakhiri PERJANJIAN untuk kemudian secara seketika dan sekaligus menagih seluruh kerugian Penggugat yang perhitungannya sesuai dengan perjanjian multiguna a quo sebesar Rp. 44.783.000,00 (Empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2) Bahwa Penggugat dalam hal untuk pelunasan angsuran ada kebijakan tersendiri dan kebijakan ini berlaku untuk semua konsumen Penggugat, yaitu adanya potongan denda untuk konsumen yang akan melakukan pelunasan, diantara kebijakan pihak Penggugat yaitu, hanya meminta untuk konsumen melakukan pembayaran 10% dari denda. Untuk denda keterlambatan Tergugat dari angsuran ke 1 (satu) sampai dengan angsuran ke 21 (Dua puluh satu) yaitu 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) maka, 10% dari denda keterlambatan tersebut yaitu 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3) Bahwa untuk nominal kerugian Penggugat dilihat dari angsuran Tergugat dan kebijakan dari Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :
· Sisa angsuran (angsuran ke 12-35) : Rp. 38.000.000,00
· Denda keterlambatan 10% dari angsuran ke 1-21 : Rp. 6.000.000,00
· Jumlah : Rp. 44.000.000,00
F. Uraian lainnya
1) Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya terhadap perjanjian multiguna a quo, Tergugat telah menjaminkan suatu Objek Jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor ........ tanggal .....-........-2022 yang ditandatangi oleh notaris ................, S.H., M.H. Adv., M.kn yang berkedudukan di ....... berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Haak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000.AH.02.02 tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010.
2) Bahwa selanjutnya terhadap objek jaminan fidusia sebagaiman dimaksud dalam angka ke-1 telah dilakukan pendaftaran di kantor pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan telah terdaftar berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000000.AH.00.01 Tahun 2022.
3) Bahwa berdasarkan perjanjian a quo yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W18.00000000.AH.00.01 Tahun 2022. Jaminan fidusia ini di berikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor 1222222222 tertanggal 17-Maret-2022 dengan nilai jaminan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta serratus ribu rupiah).
4) Bahwa berdasarkan perjanjian a quo yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah hutang yang menjadi kewajiban bagi Tergugat untuk mengembalikannya.
5) Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum yaitu dengan memberikan somasi-somasi (teguran) baik secara lisan maupun tertulis terhadap Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak mengindahkannya bahkan cenderung untuk tidak melaksanakan kewajibannya, dengan demikian Tergugat telah sengaja tidak beritikad baik untuk tidak memenuhi kewajibannya.
6) Bahwa Penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum namun gagal diantaranya yaitu, dengan memintak pendampingan penyelesaian permasalahan (mediasi) atas objek jaminan fidusia kepada kepolisian daera Ba.
7) Bahwa Penggugat sudah memintak bantuan pihak Penyidik Polsek Ba untuk menjadi penengah atas permasalahan ini, dan saat di polsek Ba di saksikan pihak Penyidik Polsek Ba, Tergugat menyatakan tidak bisa menghadirkan dan mengembalikan unit akan tetapi berjanji untuk lakukan pelunasan. Tergugat sudah berjanji sebagaimana tertuang di dalam surat pernyataan, tertanggal 25 Agustus 2023 akan melakukan pelunasan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 namun hingga saat ini, Tergugat tetap tidak memenuhi janjinya untuk melakukan pelunasan.
8) Berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999, bahwa apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan, dengan cara: pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9) Bahwa menurut pasal 30 Undang-Undang Fidusia Pemberi No. 42 Tahun 1999 Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
10) Bahwa menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikian suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengusaan pemilik benda.
11) Bahwa soal keterlambatan angsuran sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 29/2014”) mengatur soal kategori penilaian piutang pembiayaan sebagai berikut:
a) Lancar, apabila tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari kalender;
b) Dalam Perhatian Khusus, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 30 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender;
c) Kurang Lancar, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari kalender sampai dengan 120 hari kalender;
d) Diragukan, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender;
e) Macet, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari kalander.
12) Bahwa menurut pasal 1238 KUHPer menentukan Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
13) Bahwa berdasarkan pasal 1239 KUHPer yaitu Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
14) Bahwa berdasarkan pasal 1243 KUHPer Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
15) Bahwa berdasarkan pasal 1244 KUHPer (BW) Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
16) Bahwa berdasarkan atas Putusan Gugatan Sederhana, yaitu Ingkar Janji (wanprestasi) di Pengadilan Negeri Kota Agung. pada hari rabu tanggal 09 Januari 2019 oleh Joko Ciptanto, S.H., M.H hakim tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung No. 2/Pdt.G.S?2018/PN Kot tanggal 13 Desember 2018.
17) Bahwa berdasarkan asas Actor sequitur forum rei (forum domicile), yang berwenang mengadili sengketa adalah Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal. Berdasarkan ketentuan asas tersebut kewenangan relafif Pengadilan Negeri Ba, dan oleh sebab itu salah satu dasar Penggugat mendaptarkan Gugatan Sederhana ini di Pengadilan Negeri Ba.
18) Bahwa mengacu ketentuan diatas, maka dengan adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk mengakhiri Perjanjian dan menyatakan seluruh kewajiban Tergugat menjadi jatuh tempo seketika dan karenanya wajib dilunasi oleh Tergugat secara sekaligus kepada Penggugat, dan/atau dalam hal ini Penggugat berhak untuk melakukan penguasaan atas BARANG sesuai ketentuan dalam pasal 574 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut: ”Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
19) Bahwa demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan barang jaminan fidusia yang disengketakan, maka Penggugat memohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan Motor merek/type HONDA dengan jenis/model .................. serta nomor mesin ........... nomor rangka .................. nomor polisi ......... dan nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) L-11111111 warna BK atas nama YA.
20) Bahwa berdasarkan pasal 606a dan 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv) untuk menjamin pelaksanaan putusan maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk menetapkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Raratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini.
Dengan bukti-bukti dan kesaksian sebagai berikut:
A. Bukti surat.
1. Foto Copy KTP Tergugat sebagai pemohon Kredit;
Keterangan singkat : Menerangkan identitas konsumen termasuk didalamnya adalah alamat, dimana Sdr. YA yang menjadi konsumen dari pihak Penggugat.
2. Foto Copy bukti Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) L-11111111 warna BK atas nama YA;
Keterangan singkat : Menerangkan bukti pembiayaan multigunan atas Motor merek/type HONDA dengan jenis/model ...................... serta nomor mesin ............... nomor rangka ..................... nomor polisi 0000000. bahwa BPKB atas unit tersebut berada di PT. Nusa, selama masa pembiayaan pada PT. Nusa.
3. Foto Copy bukti Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 00000000000000000;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa perjanjian pembiayaan multiguna antara Tergugat dengan Penggugat yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk jumlah angsuran dan tanggal jatuh tempo angsuran yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan Tergugat selaku konsumen.
4. Foto Copy bukti Akta jaminan fidusia;
Keterangan singkat : Nomor ........ tanggal 25-Maret-2022 yang ditandatangi oleh notaris .................., S.H., M.H. Adv., M.kn yang berkedudukan di ....... berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Haak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000.AH.05.02 tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010.
5. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.000000000.AH.05.01 TAHUN 2018;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda atas kontrak perjanjian pembiayaan multiguna konsumen Sdr. YA telah diletakkan sebagai jaminan objek jaminan fidusia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000000.AH.05.02 Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
6. Historis pembayaran;
Keterangan singkat : Menerangkan rincian pola bayar yang tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran angsuran sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang sudah disepakati.
7. Foto Copy bukti Pemberian surat somsi 1;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa pemberitahuan pertama tertanggal ..... ...............2022 secara tertulis kepada konsumen (tergugat) tentang adanya keterlambatan atas kewajiban pembayaran angsuran konsumen.
8. Foto Copy bukti Pemberian surat somsi 2;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa pemberitahuan kedua tertanggal ..... ...............2022 secara tertulis kepada konsumen (Tergugat) tentang adanya keterlambatan atas kewajiban pembayaran angsuran konsumen.
9. Foto Copy bukti Pemberian surat somsi 3;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa pemberitahuan ketiga tertanggal ..... ...............2023 secara tertulis kepada konsumen (tergugat) tentang adanya keterlambatan atas kewajiban pembayaran angsuran konsumen.
10. Foto Copy bukti pengaduan/surat panggilan;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa PT. Nusa cabang ba telah meminta bantuan pihak Penyidik Polsek Ba untuk pendampingan penyelesaian permasalahan objek jaminan fidusia (mediasi).
11. Foto Copy bukti Surat Pernyataan dari Tergugat;
Keterangan singkat : Menerangkan bahwa saat dilakukan mediasi di Polsek Ba dari pihak Tergugat sudah menyepakati dan mengakui bahwa unit tersebut sudah tidak dengan Tergugat lagi dan berjanji akan melakukan pelunasan paling lambat tertanggal 31 Agustus 2023 sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
B. Saksi-Saksi
1. ................
a) Bahwa saksi adalah karyawan pada PT. NUSA cabang Ba (Penggugat);
b) Bahwa saksi kenal/mengetahui dengan Tergugat karena saksi saat itu sebagai Branch Menejer pada saat penyelesaian permasalahan tunggakan Tergugat.
c) Bahwa saksi mengetahui sebelum Tergugat mengajuhkan permohonan pembiayaan multiguna atas sepeda motor kepada Penggugat, saksi telah memberikan penjelasan secara rinci mengenai ringkasan informasi pembayaran yang akan menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
d) Bahwa saksi membenarkan Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan multiguna dengan No. 1222222222222 tertanggal 17-Maret-2022 yang telah disepakati dan ditandatangi secara bersama antara kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.
e) Bahwa saksi membenarkan bahwa sewaktu menjadi Branch Menejer PT. NUSA cabang Ba telah beberapa kali mengingatkan Tergugat baik lisan maupun tulisan agar Tergugat melaksanakan kewajibannya pada Penggugat, yaitu pada tanggal:
1) Pada tanggal 27 Juli 2018 memberikan somasi pertama
2) Pada tanggal 27 October 2018 memberikan somasi dua
3) Pada tanggal ….. ………. …… memberikan somasi tiga
f) Bahwa saksi membenarkan sewaktu masi menjadi Branch Menejer PT. NUSA cabang Ba pernah memintak bantuan pihak Penyidik Polsek Ba untuk pendampingan penyelesaian permasalahan objek jaminan fidusia.
g) Bahwa saksi membenarkan saat dilakukan mediasi di Polsek Ba dari pihak Tergugat sudah menyepakati dan mengakui bahwa unit tersebut sudah tidak dengan Tergugat lagi dan berjanji akan melakukan pelunasan tertanggal 31 Agustus 2023 sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
2. ............................
a) Bahwa saksi adalah karyawan pada PT. NUSA cabang Ba (Penggugat);
b) Bahwa saksi membenarkan Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor 1222222222 tertanggal 17-03-2022 yang telah disepakati dan ditandatangi secara bersama antara kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.
c) Bahwa saksi kenal/mengetahui dengan Tergugat karena saksi saat ini sebagai Colektor yang perna melakukan kunjungan untuk melakukan penagihan dan perna juga memberikan somasi kepada Tergugat.
d) Bahwa saksi saat melakukan kunjungan kerumah Tergugat tidak perna bertemu dengan Tergugat karena rumah Tergugat selalu tertutup.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ba untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian 1222222222 tertanggal 17-Maret-2022 antar Penggugat dan Tergugat tersebut sah sebagai hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati dengan Pengugat dalam perjanjian pembiayaan multiguna No. 122222222 tertanggal 17- Maret -2022 sebagai perbuatan Wanprestasi;
4. Menyatakan demi hukum rincian kerugian yang dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp. 44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah) tersebut sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 44.000.000,00 (Empat puluh empat rupiah) atau menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat;
6. Menyatakan demi hukum sah sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan Motor merek/type HONDA dengan jenis/model ............................. serta nomor mesin ................ nomor rangka ...................... nomor polisi .......... dan nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) L-111111111 warna BK atas nama YA;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Raratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan sederhana ini Penggugat ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Ba berkenan mengabulkannya.
Ba, ..... Januari 2024
HORMAT KUASA PENGGUGAT,
............................
Branch Menejer
...........................
Legal
Komentar