Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan.

Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat.

Tujuan duplik adalah:

  1. Meneguhkan jawaban tergugat.
  2. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat.
  3. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat.
Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi.

Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.

Contohnya:

............., 30 Januari 2025

Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan

Memutus Perkara Nomor 000/Pdt.G/2024/PN. ....

Pada Pengadilan Negeri .......

Jalan Siswa No. ..........................,                                

................, Indonesia.

PERIHAL JAWABAN TERGUGAT

DALAM PERKARA PERDATA No. 000 / Pdt. G / 2024 / PN. AAA

 

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, merupakan karyawan dari PT. AAAAAAAAAAA cabang ...... yang berkedudukan di Jalan ...................... dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan surat kuasa nomor: 000/00/XII/2024/TTT dan surat tugas nomor 000/00/KL/XII/2024/TTT tertanggal 31 Desember 2024 dari Bapak/ibu .......................... yang diwakili dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan dari dan oleh karena itu sah mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PT. AAAAAAAAA, selanjutnya disebut sebagai Tergugat

 

Tergugat dengan ini mengajukan Duplik dalam Perkara Perdata Nomor 000/Pdt.G/2024/PN. ooo di Pengadilan Negeri ..........., melawan:

 

...................... yang berkedudukan di aaaaaaaaaaaaaaaaaa Kecamatan aaaaaaaaaa, Kabupaten aaaaaaaaaaaaa, Provinsi aaaaaaaaaaaa. Dengan diwakili dan atau didampingi oleh:

..................., S.H., Selaku Advokat/Konsultan Hukum, dari kantor hukum ........................... DAN PATNER, yang berkedudukan di aaaaaaaaaaaaaa Kecamatan AAAAAAAA, Kabupaten AAAAAAAAA, Provinsi AAAAAAAAAAAAAAAA, yang dalam hal ini bertindang untuk dan atas nama Penggugat di dalam Perkara Perdata Nomor 000/Pdt.G/2024/PN. OOO.

 

Melalui Duplik ini Tergugat terlebih dahulu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

-          Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam jawaban den Duplik ini adalah merupahkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara ini (mutatis mutandis);

 

Dengan ini perkenankan kami Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, dari Tergugat untuk hendak mengajukan Duplik dalam Gugatan Perkara Perdata No. 000/Pdt.G/2024/PN. OOO:

(1)     DALAM EKSEPSI

(1)                  Gugatan Penggugat mengandung cacat (Error in Personae)

(1.1)         Bahwa dalam gugatan Penggugat menyatakan bersama ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat, ................... Bahwa Tergugat sesuai dengan akta Notaris No. ..... tertanggal ... ..... ......adalah Perusahaan dealer resmi motor honda yang bergerak di bidang penjualan unit kusus sepeda motor honda.

(1.2)         Bahwa mencermati gugatan Penggugat, maka dapat terlihat dengan jelas gugatan Pengugat Error in Personal (gugatan salah pihak)bahwa gugatan Penggugat yang mengandung cacat formil maka gugatan ini tidak dapat diterima, sebab salah pihak yang digugat. Bahwa Penggugat menggugat PT. OOOOOOOOOOO sesuai dengan akta Notaris No. 00 tertanggal 00 AAAA 2096 yaitu, merupakan suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha salah satunya untuk menjual kendaraan bermotor atau mungkin yang umum disebut sebagai dealer motor, yang kusus melakukan penjualan unit sepeda motor honda bukan perusahaan pembiayaannya. Sedangkan yang kusus untuk pembiayaan multiguna kendaraan mobil dan atau motor adalah PT. ZZZZZZZZZZZZZ.

(1.3)         Bahwa penulisan pihak Tergugat sebagaimana didalam gugatan Penggugat bukanlah kesalahan atau kekeliruan yang sangat kecil akibat kesalahan pengetikan (clerical error) dan kesalahan tersebut dapat di perbaiki. Melainkan kesalahan penulisan pihak Tergugat dalam gugatan Penggugat adalah kesalahan yang memang merubah pihak Tergugat sehingga gugatan Penggugat telah memenuhi unsur kesalahan formil dalam gugatan.

(1.4)         Bahwa sebenarnya Penggugat sudah mengetahui pihak Tergugat bukanlah dari pihak pembiayaan multigunanya sebab dalam gugatan Penggugat di Kedudukan Hukum Tergugat di halaman ke- 2 (dua), disana Penggugat sudah menjelaskan bahwa, Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor bukan perusahaan pembiayaan multigunan.

(1.5)         Bahwa dari pihak Penggugat tidak mungkin tidak mengetahui bahwa di dalam jual belih dan kredit motor ada pihak daeler (penjual, penyedia unit) serta ada pihak pembiayaan multigunan, yaitu jasa keuangan non bank. Bahwa di dalam perjanjian kredit motor yang Penggugat permasalhakan ini adalah perjanjian pembiayaan multiguna antara Penggugat dengan pihak PT. ZZZZZZZZZZZZZ, dan di dalam perjanjian pembiayaan itu Tergugat tidak ada hubungan hukum sebab Tergugat hanya penyedia barangnya (satu unit motor honda).

(1.6)         Bahwa di dalam gugatan, menggugat suatu badan hukum seperti perusahaan, yayasan, organisasi, instansi pemerintah, instansi swasta maupun lembaga negara, maka nama dan alamatnya harus ditulis secara lengkap, terang dan jelas, atau alamat lengkap sesuai dengan domisili yang sah.

(1.7)         Bahwa berdasarkan atas pihak yang digugat  yang tidak jelas/salah dan mengandung cacat (Error in Personae), oleh karena itu Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan untuk menjatukan putusan sela yang mengatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

(4)                  Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)

(4.1)         Bahwa dalam dalil-dalil gugatan Penggugat kabur, tidak jelas, dan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya sehingga dasar fakta (Rechts ground) menjadi kabur.

(4.2)         Bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel (gugatan yang tidak jelas atau kabur), oleh karena itu berdasarkan hukum terhadap gugatan ini dapat dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan tidak dapat diteriman, karena gugatan Penggugat termasuk dalam gugatan sederhana Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum No. 06/DJU/PS 01/8/2015 tertanggal 19 Agustus 2015.

(4.3)         Bahwa perkara ini termasuk dalam sengketan Gugatan Sederhana Karena nilai yang disebutkan Penggugat tidak lebih dari batas yang telah ditentukan Pasal 1 ayat 1 Perma No. 4 tahun 2019 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana yaitu nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4.4)         Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat memohon dengan kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo agar sudilah kiranya menjatuhkan putusan sela yang menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);

(2)      DALAM POKOK PERMASALAHAN

Setelah Tergugat membaca dan meneliti secara seksama kronologis sebab musebab masalah dalam pokok permasalahan gugatan Penggugat, maka perkenankanlah Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:

(1)     Bahwa benar Tergugat PT. AAAAAAAAAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor kusus jenis motor Honda.

(2)     Bahwa benar Tergugat PT. AAAAAAAAAAAAAA telah mengeluarkan/menjual satu unit motor dengan Motor merek/type HONDA dengan jenis/model .................................... serta nomor mesin .......... nomor rangka ................... nomor polisi OOOOOOOOO tahun 2022 dengan Debitor SSSSSSSS. Yang di belih atas nama debitur di dealer resmi motor honda PT. AAAAAAAAAAAA yang bergerak di bidang penjualan unit khusus sepeda motor honda, dengan menggunakan salah satu jasa keuangan non bank yaitu PT. ZZZZZZZZZZZ.

(3)     Bahwa Tergugat PT. AAAAAAAAA bukanlah perusahaan pembiayaan multiguna yang membiayai pembelian unit sepeda motor Penggugat, tetapi dari pihak Tergugat adalah tempat/penyedia dimana pihak pembiayaan dan Penggugat membeli unit tersebut.

(4)     Bahwa saat akan pembelian kredit motor pihak Penggugat sudah pasti mengetahui alur dalam proses pembelian kredit motor, yaitu pihak Penggugat akan melakukan pemesanan unit motor ke PT. AAAAAAAAAA dan dari pihak PT. ZZZZZZZZZZZZZ akan menginformasikan motor pilihan Penggugat, stok, DP (uang muka), angsuran dan pihak pembiayaannya. Serta dari pihak PT. AAAAAAAA akan mengkonfirmasikan waktu dan tempat untuk pelaksanaan survey dari pihak leasing yaitu PT. ZZZZZZZZZZZZ, serta apabilah sudah di ACC dari pihak leasing maka unit akan di kirim dan pihak Penggugat akan menandatangani perjanjian pembiayaan multiguna dengan pihak leasing yaitu PT. ZZZZZZZZZZ, serta sudah pasti dari pihak leasing akan menerangkan/memberitahukan isi perjanjian dan sistem pembayarannya.

(5)     Bahwa Penggugat tidak mungkin tidak mengetahui kalau PT. AAAAAAAAAAAAA adalah dealer motor honda, karena sudah sangat jelas informasi yang bisa di dapat dan sudah di ketahui publik kalau PT. AAAAAAAAAAAA adalah penjual dan penyedia barang berupah penjual motor merek honda.

(6)     Bahwa sudah menjadi informasi umum dan bukan rahasia lagi kalau pengajuan kredit baik itu barang, ataupun rumah ada yang namanya penyedia barang/pelayanan dan ada pihak yang membiayai baik itu dari pihak bank ataupun pihak leasing, sehingga tidak mungkin pihak Penggugat tidak mengerti dan  mengetahui.

(7)     Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk mengesampingkan kronologis permasalahan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

(8)     Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menyatakan kronologis kejadian permasalahan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya supaya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

(3)     DALAM POKOK PERKARA

Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam eksepsi maupun dalam pokok permasalahan tersebut diatas adalah merupahkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara ini (mutatis mutandis);

(1)     Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat.

(2)     Bahwa dengan mempertimbangkan sengketa adalah terkait dengan perjanjian pembiayaan multiguna, yaitu pelaksanaan kewajiban pembayaran Penggugat dan permasalahan eksekusi/penitipan unit, antara Penggugat dengan pihak pembiayaan PT. ZZZZZZZZZZ. Maka sudah sangat jelas gugatan Penggugat Error in Personal (gugatan salah pihak).

(3)     Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dan hukum, pada uraian fakta-fakta hukum dan perbuatan melawan hukum yang di jelaskan dan uraikan Penggugat pada angka ke 1 (satu) sampai 8 (delapan) di halaman ke 4 (empat), disana sudah sangat jelas bahwa Penggugat Mempermasalahkan mengenai eksekusi/penitipan unit yang di akui Penggugat telah melakukan telat bayar selama 4 bulan, sedangkan faktanya Tergugat adalah Dealer yang tidak ada hubungan hukumnya dengan perjanjian pembiayaan multiguna. mengenai pembayaran kredit serta eksekusi/penitipan unit, Tergugat bukan pembiayaan yang membiayai kredit motor Penggugat, tetapi Tergugat adalah penyedia unit tersebut (dealer).

(4)     Bahwa di dalam gugatan Penggugat pada poin ke 5 (lima) halaman ke 4 (empat) sangat jelas menyebutkan kalau yang melakukan eksekusi unit tersebut adalah Tergugat dan mengakui eksekusi unit tersebut diambil di rumah Penggugat tanpa ada paksaan (pihak Penggugat menyerahkan sendiri unit tersebut). Bahwa dari penjelasan Penggugat ini sudah jelas menuduh Tergugat yang melakukannya, padahal Tergugat adalah Dealer bukan pembiayaannya dan Tergugat tidak ada hubungan hukum dengan pembayaran kredit maupun eksekusi unit, sebab Tergugat hanyalah penyedia barang yaitu satu unit motor yang di kredit Penggugat di pembiayaan PT. ZZZZZZZZZZZZZ.

(5)     Bahwa dari uraian Penggugat dalam uraian fakta-fakta hukum dan perbuatan melawan hukum pada angka ke 1 (satu) sampai 8 (delapan) di halaman ke 4 (empat) disana sudah jelas Penggugat mengatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, padahal tidak mungkin tidak Penggugat ketahui Pembiayaan dimana tempat Penggugat memiliki hubungan hukum atas kredit unit tersebut.

(6)     Bahwa di dalam kwitansi pembayaran (ada dalam bukti-bukti Panggugat) juga sudah sangat jelas di pembiayaan mana Penggugat melakukan pembayaran, karena tertulis jelas ada di dalam kwitansi pembayara itu ada nama perusahaan dimana Penggugat membayar angsuran yaitu PT. ZZZZZZZZZZZ.

(7)     Bahwa Tergugat menolak dan membanta dengan tegas dalil Penggugat di dalam gugatannya. Sebagaimana telah Tergugat sebutkan yaitu gugatan Pengugat Error in Personal karena Penggugat salah pihak yang digugat dan kesalahan ini tidak mungkin tidak disadari dari pihak Penggugat.

(8)     Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tegugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menyatakan dalil-dalil Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima.

(4)     DALAM PERMOHONAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD)

(1)     Bahwa atas dalil Penggugat dalam Petitum angka ke-9 (sembilan) mengenai memintak menyatakan putusan ini dapat dilaksanak terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi, maka Tergugat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

(1.1)         Bahwa dalil Penggugat sebagaimana telah Tergugat sebutkan dan jelaskan di eksepsi, yaitu gugatan tidak berdasarkan hukum (exceptie onrechmating of ongengrond). Serta juga terlihat dipaksakan sebagaimana di dalam Petitum angka ke-9 (sembilan). sebab permintaan tersebut tidak berdasarkan hukum, karena setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, yang menyebutkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut diatas, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta, dan juga tertuang di dalam pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBG yang kemudian dikuatkan dengan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorrad) dan Provisionil  dan SEMA No. 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Serta Merta dan provisionil. Dan juga berdasarkan sertifikat jaminan fidusia No. W9.00047413.AH.05.01 TAHUN 2019.

(1.2)         Bahwa Tergugat memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo agar sudilah kiranya mempertimbangkan secara seksama dalam hal melaksanakan putusan serta merta, karena menurut pendapat Tergugat seharusnya pihak Penggugat terlebih dahulu wajib melampirkan bukti yang cukup dengan memperhatikan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg, yurisprudensi tetap dalam doktrin yang berlaku;

(1.3)         Bahwa setelah Tergugat membaca permohonan putusan serta merta tersebut, ternyata pihak Penggugat tidak melampirkan terlebih dahulu bukti-bukti pendukungnya pada saat mengajukan gugatannya, dan tidak menguraikan dasar-dasar hukumnya seperti yurisprudensi tetap maupun doktrin yang berlaku, akan tetapi hanya memohon secara analogi semata;

(1.4)         Selain daripada hal itu, apabilah putusan serta merta dikabulkan, maka harus terlebih dahulu dikabulkannya gugatan provisional, dimana putusan serta merta harus didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde);

(2)   Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tegugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menyatakan dalil-dalil Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum yang kuat, dan oleh karenanya harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima.

(5)     DALAM PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOOM)

(1)      Bahwa atas dalil Penggugat pada uraian fakta-fakta hukum dan perbuatan melawan hukum angka ke-6 (enam bagian akhir) halaman ke-8 (delapan) dan Petitum angka ke-8 (delapan)  halaman ke-10 (sepuluh) yang memohon untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per hari, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo agar sudilah kiranya mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut;

(2)     Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo, sebagaimana telah Tergugat sebutkan dan jelaskan di eksepsi, yaitu gugatan tidak berdasarkan hukum (exceptie onrechmating of ongengrond) poin ke-1 (satu). Serta dalam uraian fakta-fakta hukum dan perbuatan melawan hukum angka ke-6 (enam bagian akhir) halaman ke-8 (delapan) dan Petitum angka ke-8 (delapan) halaman ke-10 (sepuluh) Penggugat meminta agar Tergugat dihukum dengan membayar Uang Paksa (Dwangsom)hal tersebut merupakan kekeliruan Penggugat dalam memahami hukum. karena Jenis Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan Dwangsom sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 606 Rv tidak bisa diterapkan dalam perbuatan melawan hukum (PMH), karena Dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara Tergugat yang telah tidak melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1234 BW.

(3)     Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum tersebut diatas, Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menolak permohonan Penggugat tersebut, atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima;

Berdasarkan seluruh hal-hal dan alasan-alasan serta fakta-fakta yang diuaraikan Tergugat diatas, dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

F.       DALAM EKSEPSI

(1)     Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

(2)     Menyatakan menolak Gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

G.      DALAM POKOK PERKARA

(1)     Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

(2)     Menyatakan Menerima semua jawaban dari Tergugat untuk seluruhnya;

(3)     Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk seluruhnya;

(4)     Menyatakan Perbuatan Tergugat bukanlah Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUHPerdata) dan Tergugat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat tidak ada hubungan hukum atas pembayaran kredit dan penitipan unit tersebut;

(5)     Menolak permohonan Penggugat yang meminta agar mengembalikan atas objek sengketa berupa unit kendaraan Motor merek/type HONDA dengan jenis/model .................. serta nomor mesin ................. nomor rangka ................ nomor polisi .......... tahun 2022 dengan Debitor AAAAAAAAAAAA karena Tergugat bukan pihak pembiayaan dimana unit yang Penggugat serahkan/titipkan;

(6)     Menolak permohonan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsomsejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;

(7)     Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatukan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian eksepsi dan jawaban ini disampaikan, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo diucapkan terima kasih.

 

..............., 30 Januari 2025

HORMAT KUASA TERGUGAT,


Ssssssss

Legal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...