Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebenarnya yang dimaksud oleh pasal tersebut, tidak lain dari pernyataan bahwa tiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Dalam perjanjian terdapat unsur asas-asas yang terkandung didalamnya yaitu : Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.
Bahwa syarat sah perjanjian Pasal 1312 KUH Perdata, di dalam sebuah perjanjian memiliki syarat-syarat agar terpenuhinya sebuah perjanjian. Supaya terjadi perjanjian yang sah, harus dipenuhi empat syarat :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Kausa yang halal, suatu sebab yang tidak terlarang;
- Suatu hal tertentu, pokok persoalan tertentu;
Untuk lebih jelasnya penulis akan jabarkan / jelaskan satu per satu syarat perjanjian dapat dikatakan sah:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Hal ini juga telah ditegaskan dan d kuatkan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
bahwa mengenai cakap tidaknya seseorang, sudah di sebutkan di dalam hukum itu sendiri, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
- Anak yang belum dewasa;
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Pengecualian untuk perempuan yang telah kawin dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.
- Kausa yang halal, suatu sebab yang tidak terlarang
Dalam KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang tidak terlarang. namun di sebutkan di dalam Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
- Suatu hal tertentu, pokok persoalan tertentu
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata bahwa “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu ”.
Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban seseorang atau badan hukum (debitur) dan apa yang jadi hak seseorang atau badan hukum (kreditur) dalam suatu perjanjian.
Komentar