Perjanjian Pasal 1312 KUH
Perdata, di dalam sebuah perjanjian memiliki syarat-syarat agar terpenuhinya
sebuah perjanjian. Supaya terjadi perjanjian yang sah, harus dipenuhi empat
syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Kausa yang halal, suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu hal tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang;
- Akibat Hukum jika tidak Terpenuhi Syarat Sah Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUH Perdata
syarat sah perjanjian tersebut di atas, terbagi menjadi 2 jenis syarat
perjanjian yaitu disebut syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk lebih
jelasnya penulis akan jabarkan sebagai berikut:
Syarat pertama dan kedua
dalam pasal 1320 KUH Perdata disebut syarat subjektif karena menyangkut
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat
disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.
Jika suatu perjanjian tidak
memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya
perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi
syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya
perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian Dapat Dibatalkan
Apabila syarat subjektif
tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang
perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian
yang bersangkutan masih terus berlaku.
Perjanjian dapat dibatalkan
atau voidable artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Perjanjiannya
sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim)
atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak
cakap atau pihak yang tidak memberikan kesepakatnya secara bebas atas kehendak
sendiri).
Perjanjian dapat dibatalkan
adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan
dan/atau kecakapan). Pada dasarnya, perjanjian tidak serta merta batal demi
hukum, sebelum dimintakan pembatalan ke pengadilan.
Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian batal demi hukum
adalah perjanjian batal, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian
dan tidak pernah ada suatu perikatan. Batal demi hukum juga dikenal dengan
sebutan null and void.
Apabila syarat objektif
(kesepakatan dan/atau kecakapan) dalam perjanjian tidak terpenuhi maka
Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah
batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Perjanjian batal demi hukum
adalah apabilah tidak terpenuhinya syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau
sebab yang halal).
Komentar