Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum atau urusan lain atas nama pemberi kuasa.
Fungsi dan Pentingnya Surat Kuasa
Memungkinkan Pemberian Wewenang:
- Surat kuasa memungkinkan seseorang (pemberi kuasa) untuk mewakilkan urusannya kepada pihak lain tanpa perlu hadir secara langsung.
Mempercepat Urusan:- Dengan adanya surat kuasa, urusan hukum atau administratif dapat diselesaikan lebih cepat karena dilakukan oleh penerima kuasa.
Mengurangi Beban:- Surat kuasa dapat mengurangi beban pemberi kuasa, terutama jika ia tidak dapat melakukan urusan tertentu sendiri.
Memperkuat Keterwakilan:- Surat kuasa memberikan kekuatan hukum dan legitimasi kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
Jenis-jenis Surat Kuasa:Surat Kuasa Umum
- Memberikan wewenang yang luas kepada penerima kuasa untuk melakukan berbagai urusan atas nama pemberi kuasa.
Surat Kuasa Khusus:
- Memberikan wewenang yang spesifik dan terbatas kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan tertentu.
Contoh Penerapan:- Surat kuasa digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam pengambilan barang, pengambilan uang, atau melakukan perbuatan hukum lainnya.
- Surat kuasa diperlukan saat balik nama kendaraan, atau pengurusan administrasi lainnya.
Cara Membuat Surat Kuasa:- Judul Surat: "SURAT KUASA".
- Identitas Pemberi Kuasa: Nama, alamat, pekerjaan, dll.
- Identitas Penerima Kuasa: Nama, alamat, pekerjaan, dll.
- Uraian Kuasa: Tindakan apa yang dikuasakan.
- Jangka Waktu Kuasa: Waktu berlaku surat kuasa.
- Tanggal dan Tempat: Tanggal dan tempat surat dibuat.
- Tanda Tangan: Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Materai: Materai (jika diperlukan).
ContohSURAT KUASA
Nomor: ...../....../..../....
Yang bertandatangan dibawah ini : ...................................................., Karyawan Swasta, bertempat tinggal di ................................................................................................................................................... Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ...................................... Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ........................................, Perseroan Terbatas (Persereoan) Dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Direktur Nomor: ................................................... sehingga demikian sah mewakili untuk dan atas nama Perseroan yang berkedudukan dan berkantor pusat di ......................, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
- ......................................, Karyawan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku .............................., Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP): ...........................;
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa” ------------------------------------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------------------------------- Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, untuk melakukan pengaduan/Laporan Polisi di wilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah .............................., Polres / polsek .............. terkait atas dugaan tindak pidana ...................................................................... yang dilakukan oleh ........................................ atas nama :
- Data lengakap pihak yang akan dilakukan pengaduan/pelaporan (nama, alamat, no.ktp, dll)
Untuk maksud tersebut di atas Penerima Kuasa berwenang :
- Menghadap pejabat-pejabat dan/atau instansi yang berwenang termasuk tapi tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan/atau instansi lain yang berwenang ;
- Meminta dan/atau memberikan informasi tertulis maupun lisan, meminta/mengajukan bukti, saksi terkait dengan kasus tersebut ;
- Meminta perkembangan terkait proses penyelesaian kasus baik di tahap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ;
- Menghadiri perundingan, persidangan, meminta salinan penetapan-penetapan, putusan, dan pelaksanaan putusan, serta mengadakan perdamaian, menandatangani perdamaian dan/atau perjanjian bersama terkait dengan penyelesaian kasus ;
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penerima Kuasa tidak dapat mengalihkan dan/atau mensubstitusikan baik sebagian ataupun keseluruhan yang dikuasakan kepada Pihak Ketiga lainnya;
- Penerima Kuasa, wajib mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan kasus kepada Pemberi Kuasa ;
- Penerima Kuasa harus senantiasa mengedepankan Kepentingan Hukum Perseroan, serta berkewajiban untuk melaksanakan Kuasa ini dengan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Kuasa ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya penanganan perkara tersebut di atas dan/ atau sampai dengan dicabut kembali atau dinyatakan tidak berlaku oleh Pemberi Kuasa dan/ atau Perseroan.
Demikian Kuasa ini diberikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana diperlukan.
............., ... Januari 2024
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
nama pemberi kuasa nama penerima kuasa
Komentar