Gugatan sederhana adalah gugatan perdata yang ditangani dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan ini juga dikenal sebagai Small Claim Court.
Syarat-syarat gugatan sederhana:
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,-
- Perkara berupa cidera janji atau perbuatan melawan hukum.
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
- Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Hakim memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak.
- Hakim mengupayakan penyelesaian perkara secara damai.
- Hakim menuntun para pihak dalam pembuktian.
- Hakim menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
- Putusan gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Contoh:
Gugatan Sederhana
Diatas Langit, ... Juli 2020
Kepada Yang Mulia,
Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan ............................... Kelas IA
Jalan..............
Kota .........................., Propinsi Diatas Langit
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini;
PENGGUGAT
Nama : PT. Kungang Segigir Bumi
Alamat : Jl. Teuku Umar No. 02 Kelambit, Kec. Maju Mundur, Diatas Langit
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya sebagai berikut:
- Ahmazi, jabatan selaku ............................
- Zultama, jabatan selaku ..........................
Berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal ...... ................... 2020 No. ......./RA/II/2020/KNG yang telah didaftarkan di PN. Diatas Langit
TERGUGAT
Nama : Hodari
Nomor KTP : 000000000000000000
Tempat Tanggal Lahir : Gumama, 00-00-1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
No. Handphone :
Tempat Tinggal : Jalan kerinduna 00 GG Tejepit III No.00 RT/RW 00, Kel/Desa Kampung Tejungkit Kec. Tetanjal
ALASAN PENGGUGAT
Kami dengan ini atas nama PT. Kungang Segigir Bumi menyatakan bahwa TERGUGAT telah memenuhi unsur perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) atas perjanjian pembiayaan multiguna antar PENGGUGAT dan TERGUGAT.
INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
- Waktu Perjanjian Dibuat. Bahwa pada hari kamis tanggal ... Oktober 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan multiguna.
- Bentuk Perjanjian. Bahwa kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat melakukan perjanjian pembiayaan multiguna dalam bentuk tertulis yaitu, perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian 00000000000 tertanggal ... Oktober 2018 yang berisi 50 pasal yang pada pokoknya berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yang selengkapnya diuraikan dalam bukti.
- Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan nomor perjanjian 0000000000000 dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
- Bahwa pasilitas pembiayaan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat adalah berupa penyediaan dana guna membiayai pembelian kendaraan bermotor Tergugat.
- Bahwa berdasarkan angka ke-2 (dua) Perjanjian Multiguna Nomor 000000000000, pembiayaan yang diberikan PENGGUGAT kepada TENGGUGAT adalah menjadi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT senilai Rp. 56.419.000.00 (lima puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan pada angka ke-3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan angka ke-14 (empatbelas) dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 000000000000 menjadi satu kesatuan dalam perjanjian, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, TERGUGAT bersedia membayar denda keterlambatan sebesar 0,6% perhari dari total angsuran;
- Bahwa selanjutnya hutang sebesar Rp. . 56.419.000.00 (lima puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) menjadi kewajiban Tergugat untuk membayar angsuran dengan tepat waktu setiap bulannya sebesar Rp. 2.395.000.00- (dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) /per 36 bulan selambat-lambatnya tanggal ....... setiap bulan selama jangka waktu kredit yang berakhir pada tanggal .... Oktober 2021.
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya terhadap perjanjian multiguna nomor 00000000000, TERGUGAT telah menjaminkan suatu Objek Jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 92 tanggal 00 Oktober 2018 yang ditandatangi oleh notaris Mencari Keadilan., S.H., M.H. Adv., M.kn yang berkedudukan di Diatas Langit berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Haak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00000.AH.00.00 tahun 2020 tanggal ... Januari 2020.
- Bahwa selanjutnya terhadap objek jaminan fidusia sebagaiman dimaksud dalam angka ke-1 telah dilakukan pendaftaran di kantor pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan telah terdaftar berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9 00000000.AH.00.00 TAHUN 2018.
- Bahwa berdasarkan perjanjian multiguna nomor 00000000000 yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W9 0000000.AH.00.00 TAHUN 2018. Jaminan fidusia ini di berikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp. 56.419.000.00 (lima puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor. 00000000000, tanggal 00 Oktober 2018 dengan nilai jaminan sejumlah Rp. 82.220.000.00 (delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan perjanjian a quo dengan nomor perjanjian 000000000000 pembiayan yang diberikan PENGGUGAT tertanggal 00 Oktober 2018 pembiayaan yang disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hutang yang menjadi kewajiban bagi TERGUGAT untuk mengembalikannya.
- Bahwa berdasarkan Adendum perjanjian multiguna a quo nomor 000000000000 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setuju apabilah dikemudian hari TERGUGAT akan melakukan percepatan pelunasan dari pembiayaan multiguna yang diperoleh dari PENGGUGAT, maka TERGUGAT bersedia membayar sisa kewajiban dan denda keterlambatan diantaranya yaitu angsuran tertunggak, bunga berjalan, pinalti atas percepatan pelunasan sebesar 8% dari nilai pokok hutang, serta biaya yang timbul akibat dari terjadinya keterlambatan-keterlambatan pembayaran angsuran.
1. Bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 000000000000, Penggugat telah melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban Penggugat kepada Tergugat yaitu memberikan fasilitas pembiayaan kepada Tergugat sebagaimana nilai yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut yaitu senilai Rp. 56.419.000.00 (lima puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) namun setelah Tergugat mendapatkan hak nya justru Tergugat lalai dan atau dengan sengaja untuk tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana waktu dan nilai angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian aquo.
2. Bahwa berdasarkan angka ke-4 (empat) Perjanjian Multiguna Nomor 00000000000, TERGUGAT seharusnya melaksanakan kewajibannya terhadap PENGUNGGAT berupa angsuran yang dibayarkan tanggal 04 setiap bulannya. Namun demikian, sejak angsuran ke-2 (dua) TERGUGAT telah lalai dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo (terlambat bayar) sebagimana yang telah Tergugat sepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 000000000000 dengan rincian historis pembayaran sebagai berikut:
- Sebagaimana seharusnya TERGUGAT berkewajiban membayar pada angsuran k-2 pada tanggal 00 Desember 2018 namun Tergugat melakukan pembayarannya pada tanggal 00 Desember 2018.
- Angsuran ke-3 dengan jatuh tempo tanggal 00 Januari 2019 tetapi tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Januari 2019.
- Angsuran ke-4 jatuh tempo pada tanggal 00 Februari 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Maret 2019.
- Angsuran ke-5 jatuh tempo pada tanggal 00 Maret 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Maret 2019.
- Angsuran ke-6 jatuh tempo pada tanggal 00 April 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 30 April 2019.
- Angsuran ke-7 jatuh tempo pada tanggal 00 Mei 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Mei 2019.
- Angsuran ke-8 jatuh tempo pada tanggal 00 Juni 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Juni 2019.
- Angsuran ke-9 jatuh tempo pada tanggal 00 Juli 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Agustus 2019.
- Angsuran ke-10 jatuh tempo pada tanggal 00 Agustus 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Agustus 2019.
- Angsuran ke-11 jatuh tempo pada tanggal 00 September 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 November 2019.
- Angsuran ke-12 jatuh tempo pada tanggal 00 Oktober 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Desember 2019.
- Angsuran ke-13 jatuh tempo pada tanggal 00 November 2019 tetapi Tergugat melakukan pembayaran pada tanggal 00 Februari 2020.
- Bahwa sejak terakhir dilakukannya pembayaran angsuran ke-13 pada tanggal 00 Februari 2020 sampai dengan tertanggal surat gugatan ini dibuat dan diajukan ke pengadilan Negeri Bandar Lampung, Tergugat tidak pernah melakukan kewajiban kepada Penggugat yaitu membayar angsuran sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 000000000000.
- Pada tanggal 00 September 2019 memberikan somasi pertama
- Pada tanggal 00 Oktober 2019 memberikan somasi dua
- Pada tanggal 00 Oktober 2019 memberikan somasi tiga
4. Bahwa atas cidera janji yang dilakukan TERGUGAT, sesuai dengan Angka ke-5 (lima) surat pernyataan TERGUGAT yang menurut angka ke-14 (empat belas) Perjanjian Pembiyaan Multiguna Nomor 000000000000 menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Multiguna Nomor 0000000000000 Jo pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bahwa Dalam hal TERGUGAT melakukan cidera janji (wanprestasi), maka TERGUGAT berkewajiban menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 34 Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, PENGGUGAT telah berupaya untuk melaksanakan titel eksekutorial terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia serta mengambil nilai pelunasan dari seluruh kewajiban TERGUGAT yang belum dilaksanakan;
6. Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT uraikan diatas maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan wanprestasi.
Kerugian PENGGUGAT Atas Perbuatan Wanprestasi TERGUGAR
Bahwa, akibat dari tidak dilaksanakannya kewajiban oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian sampai dengan saat ini adalah senilai Rp. ....................,00 (...............rupiah) yang merupakan akumulasi dari Sisa Pokok Hutang, Angsuran Tertunggak, Bunga Berjalan, Denda Keterlambatan dan Penalti yang perhitungannya sesuai dengan Perjanjian Multiguna Nomor 00000000000000 Jo. Addendum Perjanjian Multiguna Nomor 000000000000.
Uraian lainnya
- Bahwa perjanjian pembiayaan multiguna yang telah disepakati dan telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT menjadi hukum sebagaimana Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga berdasarkan pasal 1338 KUHPer berlaku azas pacta surservanda bagi para pihak;
- Bahwa, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia. bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
- Bahwa, menurut pasal 1234 KUHPerdata perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu;
- Bahwa ditegaskan dalam pasa 1238 KUHPerdata Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
- Bahwa berdasarkan pada Pasal 1239 KUHPerdata, tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya;
- Bahwa, berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1249 KUHPerdata Jika dalam suatu perikatan ditentukan, bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia apabila debitor (Tergugat) cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia (Penggugat) dan Pemberi Fidusia (Tergugat) wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PERMA NOMOR 04 TAHUN 2019 menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3a) PERMA NOMOR 04 TAHUN 2019 menyatakan bahwa dalam hal Penggugat berda diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilaya hukum atau berdomisili Tergugat dengan surat tugas dari insidentil Penggugat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka Penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang ada dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu;
- Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/type HONDA dengan jenis/model CR-V RM0 0.0 AT 0000 CC serta nomor mesin R00A0000000 nomor rangka MHRRM0000FJ000000 nomor polisi BD10000 JF warna hitam mutiara;
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili memutus gugatan ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Raratus Ribu Rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT apabila lalai dalam pelaksanaan putusan ini.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) N-00000000 warna hitam mutiara atas nama SegigirBumi;
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0000000000000;
- Adendum perjanjian multiguna nomor 0000000000000;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9 00000000.AH.00.00 TAHUN 2018;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 00 tanggal 00 Oktober 2018;
- Historis pembayaran;
- Berita acara serah terima surat somsi 1 sampai 3;
- Bahwa saksi merupakan kariawan Pt. SegigirBumi cabang Bengkulu.
- Bahwa saksi membenarkan bahwa sudah berapa kali menghubungi Tergugat untuk menanyakan terkait pembayaran angsuran namun tidak perna ada respon dari Tergugat untuk bersifat kopratif;
- Bahwa saksi membenarkan telah beberapa kali mengingatkan Tergugat baik lisan maupun tulisan agar TERGUGAT melaksanakan kewajibannya pada Penggugat, yaitu pada tanggal Pada tanggal 00 Juli 2018 memberikan somasi pertama, Pada tanggal 00 October 2018 memberikan somasi dua, Pada tanggal ….. ………. …… memberikan somasi tiga.
- Bahwa saksi membenarkan PT. Segigirbumi cabang Bengkulu pernah memintak pendampingan eksekusi objek jaminan fidusia kepada kepolisian daera diatas langit Up Dirreskrimum Polda Diatas Langit pada tanggal 00 januari 2019.
- Bahwa saksi membenarkan perna akan melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia bersama kepolisian daera Diatas langit Up Dirreskrimum Polda Diatas Langit namun tidak berhasil karena TERGUGAT menolak untuk memberikan unit yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian 00000000000000 tertanggal 00 Oktober 2018 antar Penggugat dan Tergugat tersebut sah sebagai hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. .................................,00 (..................................................... rupiah) atau menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Raratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Diatas Langit, ..... ........... 2019
HORMAT KUASA PENGGUGAT,
SegigirBumi
Komentar