Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Sistem Pemerintahan Kilafah

Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. Misalnya ketika Khalifahnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah (penggantinya Nabi Muhammad), ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib beliau disebut Imam Ali.

Khilafah berasal dari kata خلف (kha-la-fa), yang berarti menggantikan. Definisi Khilafah sendiri merupakan preposisi dari kata Khalifah. Kata Khalifah diambil berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30.

Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai Ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam), kemudian dibai'atnya seorang Khalifah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.

Dalam sejarahnya, Khalifah merupakan suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad yaitu dengan julukan “Khulafaur Rasyidin” atau “ Amir al-Mu’minin”. Berdasarkan julukan ini pula nama Khalifah itu diambil. Jadi, Khalifah itu sendiri merujuk kepada orang yang memerintah atau menggantikan kedudukan Nabi Muhammad. Sedangkan Khilafah merujuk pada sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.

Sistem Khilafah adalah sistem yang diterapkan di era awal-awal berkembangnya agama Islam. Dalam sejarahnya, pasca wafatnya Nabi Muhammad, para sahabat membai’at Abu bakar untuk menjadi Khalifah. Kemudian Abu Bakar wafat para sahabat membai’at Umar bin Khattab. Kemudian Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin 'Affan.

Kemudian Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib. Kemudian sistem seperti ini berubah pada pemerintahan Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga masa Utsmaniyah dimana setelah sang Khalifah wafat, digantikan oleh anaknya. Sistem ini mirip dengan sistem kerajaan pada zaman sekarang. Tetapi yang membedakannya dengan sistem kerajaan ialah kekuasaan Khalifah merupakan kekuasaan yang ditujukan sebagai perwakilan umat dalam menjalankan pemerintahan dan menerapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum dan pemerintahan, sedangkan kekuasaan raja merupakan kekuasaan mutlak yang mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya (Monarki Absolut) atau hanya memainkan peranan simbolis yang biasanya tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan (Monarki Konstitusional).

Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) itu berbeda dengan semua bentuk sistem pemerintahan yang ada dan dikenal di seluruh dunia. Perbedaan itu ada pada semua segi: asas yang mendasarinya, pemikiran, pemahaman, maqāyīs (standar), serta hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur berbagai urusan, juga konstitusi dan undang-undang yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan, serta bentuk negara yang mencerminkan Daulah Islam. Inilah yang membedakan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dari semua bentuk sistem pemerintahan yang ada di dunia ini. (https://id.wikipedia.org/)

Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem kerajaan, apalagi menyerupai sistem kerajaan, tentu tidak. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) otomatis menjadi raja karena pewarisan, di mana umat (rakyat) tidak memiliki andil dalam pengangkatannya. Sementara itu dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan, namun yang ada adalah baiat dari umat yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah.

Sistem pemerintahan Islam juga bukanlah sistem imperium (kekaisaran). Sebab, sistem imperium itu sangat jauh bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam. Mengingat, berbagai wilayah yang diperintah oleh Islam-meskipun penduduknya berbeda-beda suku dan warna kulitnya, serta berpusat pada satu kekuasaan (sentralisasi)-namun tidak diperintah dengan sistem imperium, melainkan dengan sistem yang bertolak belakang dengan sistem imperium. Sebab, sistem imperium tidak memerintah dengan perlakuan yang sama di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam sistem imperium. Namun sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat dalam hal kekuasaan, kekuangan, dan perekonomian.

Sementara itu, metode Islam dalam memerintah adalah memperlakukan sama di antara seluruh rakyatnya di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai ‘ashbiyah al-jinsiyyah (sentiment primordialisme). Justru Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan-apapun mazhabnya-sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim. Sehingga dengan kesetaraan ini, maka sistem pemerintahan Islam, jelas jauh berbeda dari sistem imperium.

Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem federasi, di mana dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan hak otonomi, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan yang bersifat umum. Sementara sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marrakesh di barat dan Khurasan di timur, diperlakukan sebagaimana distrik al-Fayyum jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah adalah sama, begitu juga dengan anggarannya, di mana semuanya dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang wilayahnya. Seandainya suatu wilayah pendapatannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka wilayah itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Seandainya pendapatan suatu wilayah tidak mencukupi kebutuhannya, maka itu tidak masalah, sebab akan dibiayai melalui anggaran umum sesuai dengan kebutuhannya, baik pendapatannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.

Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik. Mengingat, sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan oleh sistem kerajaan (monarki). Di mana dalam sistem monarki, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan untuk memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Dalam sistem monarki, rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Dan sebagai reaksinya, datanglah sistem republik, yang kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat, yang disebut dengan sistem demokrasi, di mana dalam sistem demokrasi, rakyat yang membuat undang-undang, menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Dengan demikian, pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil, dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. Dalam hal ini kami contohkan pemerintahan di tangan kabinet ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan raja, di mana raja hanya menjadi simbol, bahwa ia seorang raja, tetapi ia tidak berkuasa atas pemerintahan.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah subhānahu wa ta’āla. Sehingga dalam hal ini, tidak seorang pun selain Allah subhānahu wa ta’āla yang dibenarkan menentukan halal dan haram. Bahkan dalam sistem pemerintahan Islam, tindakan menjadikan kewenangan untuk membuat hukum itu berada di tangan manusia, merupakan kejahatan besar,. [Dari Kitab Ajhizatu Daulati al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idārah (Struktur Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah), diterbitkan Hizbut Tahrir]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........