Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Hukum Berdirinya Khilafah dalam Islam

Khilafah (Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.

Sewaktu zaman Khalifahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah (penggantinya Nabi Muhammad), ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), ‘Utsman bin ‘Affan dijuluki sebagai dzunnurain (pemilik dua cahaya) dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib beliau disebut Imam Ali.

Di dalam Al-Quran menyebutkan mengenai khilafah,diantaranya yaitu:

Khilafah adalah janji Allah swt. berfirman, “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasan di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An Nur: 55)

Al-Qur'an menggunakan kata Khalifah untuk dua makna, yaitu:

Pertama yakni ketika Allah hendak menciptakan manusia yang termaktub dalam QS Al-Baqarah: 30:

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Yang dimaksud di sini adalah manusia yakni Nabi Adam AS sehingga manusia adalah Khalifah.

Kedua: Ketika Nabi Daud diangkat sebagai penguasa yang termaktub dalam QS Shad: 26: "Wahai Daud! Sesungguhnya engkau Kami (Allah) jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berikanlah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, kerena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.

Khalifah yang dimaksud dalam hal ini penguasa yang memiliki kekuasaan politik untuk mengatur masyarakat. Dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak semua individu wajib dan berhak menegakkan hukum sendiri-sendiri, namun harus ada pemimpinnya.

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyatakan, “Inilah janji Allah swt. kepada Rasulullah saw. bahwa Allah swt. akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafa’ul ardh, yaitu pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (yaitu para khalifah), akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.”

Imam Ath Thabari menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula Allah akan menjadikan mereka peguasa dan pengaturnya”.

Lihat dalam Tafsir Ath Thabari. Imam Asy Syaukani berkata dalam kitabnya Fathul Qadir, “Inilah janji dari Allah swt. kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang kekhilafahan bagi mereka di muka bumi sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi sahabat saja. Sesungguhnya pendapat ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada para sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.”

Rasulullah saw. bersabda, “‘Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim. Ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.’ Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad dan Al Bazaar)

Hadis di atas adalah kabar dari Rasulullah SAW. bahwa suatu saat akan datang kembali sistem pemerintahan khilafah. Rasulullah juga menyatakan bahwa orang yang akan menggantikan beliau, mengurusi urusan agama dan dunia adalah seorang khalifah. Beliau bersabda, “’Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, lalu akan ada para khalifah yang banyak.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang Anda perintahkan kepada kami?’ Nabi saw. menjawab, ‘Tunaikanlah baiat khalifah yang pertama saja.” (HR. Bukhari)

Di sini Nabi Muhammad SAW. menyebut bahwa penggantinya bukanlah nabi, sebab tidak ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad SAW. Yang ada melainkan para khulafa’ dan jumlahnya banyak.

Dalil wajibnya mentaati pemimpin yang islami dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, yang memerintahkan kaum muslimin untuk merealisasikannya, antara lain: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)

Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah, dan Rasul serta pemimpin, dimana hukum ketaatan tersebut adalah wajib.

Maka, hukum adanya khilafah Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hukum tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul: “Suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya  sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib pula.” Sedangkan nash hadis adalah sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan: “Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.”   (HR. Muslim)

Hadis di atas memberikan ikhbar (pemberitahuan) yang berisi pujian, yaitu “imam adalah laksana perisai”.

Ada juga hadis Nabi Muhammad saw. tentang baiat, yaitu dari Abdullah bin Umar, “Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka kelak di hari akhir ia akan bertemu dengan Allah swt tanpa memiliki hujjah.  Barangsiapa mata, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka, matinya seperti mati jahiliyyah”. (HR. Muslim)

Inilah pembahasan mengenai khilafah (pemimpin) dalam hukum islam, mungkin ada kekurangan atau kesalahan penulis mohon maaf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........