Khilafah (Al-Khilāfah)
didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim
di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke
seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut
Imam atau Amirul Mukminin.
Sewaktu zaman Khalifahnya
Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah
(penggantinya Nabi Muhammad), ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut
Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), ‘Utsman bin ‘Affan dijuluki
sebagai dzunnurain (pemilik dua cahaya) dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib
beliau disebut Imam Ali.
Di dalam Al-Quran
menyebutkan mengenai khilafah,diantaranya yaitu:
Khilafah adalah janji Allah
swt. berfirman, “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan
beramal salih di antara kalian, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasan di
bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…”
(QS. An Nur: 55)
Al-Qur'an menggunakan kata Khalifah
untuk dua makna, yaitu:
Pertama yakni ketika Allah
hendak menciptakan manusia yang termaktub dalam QS Al-Baqarah: 30:
"Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Yang dimaksud di sini adalah
manusia yakni Nabi Adam AS sehingga manusia adalah Khalifah.
Kedua: Ketika Nabi Daud
diangkat sebagai penguasa yang termaktub dalam QS Shad: 26: "Wahai Daud!
Sesungguhnya engkau Kami (Allah) jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka
berikanlah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah
engkau mengikuti hawa nafsu, kerena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.
Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat,
karena mereka melupakan hari perhitungan”.
Khalifah yang dimaksud dalam
hal ini penguasa yang memiliki kekuasaan politik untuk mengatur masyarakat.
Dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak semua individu wajib dan
berhak menegakkan hukum sendiri-sendiri, namun harus ada pemimpinnya.
Imam Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini menyatakan, “Inilah janji Allah swt. kepada Rasulullah
saw. bahwa Allah swt. akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai
khulafa’ul ardh, yaitu pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (yaitu
para khalifah), akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan
tunduk kepada mereka.”
Imam Ath Thabari menyatakan,
“Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan
non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula Allah
akan menjadikan mereka peguasa dan pengaturnya”.
Lihat dalam Tafsir Ath
Thabari. Imam Asy Syaukani berkata dalam kitabnya Fathul Qadir, “Inilah janji
dari Allah swt. kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal
salih tentang kekhilafahan bagi mereka di muka bumi sebagaimana Allah pernah
mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang
berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini
hanya berlaku bagi sahabat saja. Sesungguhnya pendapat ini tidak memiliki dasar
sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada para sahabat
saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.”
Rasulullah saw. bersabda,
“‘Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap
ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian
akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia
akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.
Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim. Ia juga ada dan atas izin
Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak
mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang
menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya
akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.’ Kemudian beliau diam.” (HR.
Ahmad dan Al Bazaar)
Hadis di atas adalah kabar
dari Rasulullah SAW. bahwa suatu saat akan datang kembali sistem pemerintahan
khilafah. Rasulullah juga menyatakan bahwa orang yang akan menggantikan beliau,
mengurusi urusan agama dan dunia adalah seorang khalifah. Beliau bersabda,
“’Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, lalu akan ada para khalifah yang
banyak.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang Anda perintahkan kepada kami?’ Nabi saw.
menjawab, ‘Tunaikanlah baiat khalifah yang pertama saja.” (HR. Bukhari)
Di sini Nabi Muhammad SAW.
menyebut bahwa penggantinya bukanlah nabi, sebab tidak ada nabi lagi setelah
Nabi Muhammad SAW. Yang ada melainkan para khulafa’ dan jumlahnya banyak.
Dalil wajibnya mentaati
pemimpin yang islami dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, yang memerintahkan kaum
muslimin untuk merealisasikannya, antara lain: “Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di
antara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)
Ayat ini memerintahkan
ketaatan kepada Allah, dan Rasul serta pemimpin, dimana hukum ketaatan tersebut
adalah wajib.
Maka, hukum adanya khilafah
Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hukum
tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul: “Suatu kewajiban
tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu
menjadi wajib pula.” Sedangkan nash hadis adalah sebagaimana sabda Nabi saw.
yang menyatakan: “Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, dimana
(orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai
pelindung.” (HR. Muslim)
Hadis di atas memberikan ikhbar
(pemberitahuan) yang berisi pujian, yaitu “imam adalah laksana perisai”.
Ada juga hadis Nabi Muhammad
saw. tentang baiat, yaitu dari Abdullah bin Umar, “Barangsiapa yang melepaskan
tangannya dari ketaatan, maka kelak di hari akhir ia akan bertemu dengan Allah
swt tanpa memiliki hujjah. Barangsiapa
mata, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka, matinya seperti mati
jahiliyyah”. (HR. Muslim)
Inilah pembahasan mengenai
khilafah (pemimpin) dalam hukum islam, mungkin ada kekurangan atau kesalahan
penulis mohon maaf.
Komentar