Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang Dilihat dari Sisi Hukum

Proses Islamisasi di Indonesia telah berlangsung selama berabad-abad dan terus berlanjut hingga saat ini. Islam menjadi sebuah kekuatan yang berpengaruh melalui serangkaian gelombang dalam berjalannya sejarah (yaitu perdagangan internasional, pendirian berbagai kesultanan Islam yang berpengaruh, dan gerakan-gerakan sosial). Namun, penerapan agama Islam di Indonesia pada saat ini memiliki karakter yang beragam karena setiap wilayah memiliki sejarah tersendiri yang dipengaruhi oleh sebab-sebab yang unik dan berbeda-beda. Mulai dari akhir abad ke-19 sampai saat ini, Indonesia secara keseluruhan memiliki sejarah umum yang lebih seragam karena para penjajah (dan dilanjutkan oleh para pemimpin nasionalis Indonesia) menetapkan dasar-dasar nasional di wilayahnya yang berbeda-beda.

Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia. Jumlah yang besar ini mengimplikasikan bahwa sekitar 13% dari umat Muslim di seluruh dunia tinggal di Indonesia dan juga mengimplikasikan bahwa mayoritas populasi penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Kendati mayoritas penduduk beragama Islam, negara ini bukanlah negara Islam yang berdasarkan pada hukum-hukum Islam.

Meskipun Indonesia adalah negara terbesar islam di dunia, namun dalam kehidupannya di negara Indonesia ini masyarakat yang beragama islam seolah-olah di sudutkan dan tersudutkan oleh pemeluknya sendiri. Seperti yang sekarang lagi sangat pepuler, pernyataan dari menteri agamanya sendiri.

Wacana larangan penggunaan niqab atau cadar pertama kali mencuat ketika Menteri Agama, Fachrul Razi, berbicara di acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta. Ia mengatakan, pelarangan itu demi "alasan keamanan" menyusul insiden penyerangan yang menimpa mantan Menkopolhukam, Wiranto. "Kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujarnya.

Mantan Wakil Panglima TNI ini juga menilai penggunaan cadar di Indonesia keliru lantaran menganggapnya sebagai indikator keimanan dan ketakwaan. Ia mengatakan kebiasaan menggunakan cadar berasal dari Arab Saudi bukan Indonesia. Sehari setelahnya, Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana di atas mata kaki atau dikenal dengan sebutan celana cingkrang di kalangan pegawai negeri sipil. Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di institusi pemerintah. Dia pun mempersilakan PNS yang tidak mengikuti aturan itu agar keluar. "Masalah celana cingkrang tidak dilarang dari aspek agama, tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur."

Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk apa yang disebut "menangkal radikalisme".

Pernyatan menteri agama bahwa bertujuan menangkal radikalisme ini sangat menyakitkan apalagi mengatakan kebiasaan menggunakan cadar berasal dari Arab Saudi bukan Indonesia  dari sini secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa orang yang bercadar dan celana cingkerang adalah unsur radikal dan cadar serta celana cingkerang bukan dari agama islam. Padahal cadar dan celana cingkerang adalah hukum islam yang mutlak diyakini pemeluknya meskipun di lihat dalam sudut pandang hukumnya berbeda, ada sebagian yang mengatakan hukumnya wajib dan ada sebagian yang menyatakannya hukumnya sunat. Tetapi meskipun sudut pandang status hukumnya berbeda cadar dan celana cingkerang mutlak adalah hukum berpakaian islam.

Ini bukan soal membela keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang tetapi membela hak hak mereka sebagai warga Negara dan pemerintah adalah pelindung bagi masyarakatnya untuk memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agamanya. UUD 45 adalah hasil amandemen yang menjadi pegangan bersama seluruh anak bangsa Indonesia sudah menegaskan jaminan konstitusional, yaitu : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak utuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutunt atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi mausia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun ( Pasal 28 I, Ayat 1 ).

Hal ini juga sesuia dengan ratifikasi beberapa Konvenan internasioanl meyangjut hak asasi manusia, seperti Deklarasi HAM Universal 1948, konvenan internasional mengenai hak –hak sipil dan politik (ICCPR) serta konvenan Internasioanl mengenai hak-hak ekonomi dan sosial budaya. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak konsekuen mengikuti kesepakan internasional.

Meskipun pernyatan baru wacana, tetapi ini sudah menimbulkan bergam tanggapan apalagi wacana ini keluar dari pemeluk agama itu sendiri,  sebaiknya pemerintah mengeluarkan penyataan dan atau yang lainnya, apalagi bersifat keyakinan seseorang atau golongan untuk tidak mengandungn unsur yang akan berakibat menyudutkan atau merugikan agama, karena agama bagi pemeluknya adalah keyakinan yang tidak bisa tergantikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........