Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Mutasi Pejabat Saat Pemilihan Maupun Setelah Pemilihan Sebuah Pelanggaran atau Keharusan

Mutasi Sebuah Pelanggaran atau keharusan untuk dilakukan.!!!

Sejatinya politik merupakan suatu proses struktural dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur keputusan dalam sebuah Negara agar tercapai suatu sistem politik yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Karena politik merupakan suatu wadah atau sarana perjuangan untuk sama-sama dalam bicara kekuasaan. Dalam sejarah kekuasaan selalu diwarnai baik dan buruk yang sifatnya relatif sebagai sebuah proses pemikiran dan tindakan baik secara individu-individu maupun sosial.

Mengutip pendapat Machiavelli (1989) bahwa untuk mengukuhkan kekuasaan demi menjaga keamanan dan stabilan dalam kekuasaan, tidak perlu mementingkan nilai moral dan etika. Sebagai contoh, seseorang ketika berkuasa tidak perlu menunaikan janji yang disampaikannya kepada rakyat, pemerintah yang berkuasa boleh bersikap tidak jujur, tidak mematuhi undang-undang (UU) dan lain sebagainya yang bertentangan secara nilai. Maka ketika seseorang telah memegang kendali sebuah kekuasaan, agar kekuasaanya itu kokoh dan tidak ada gangguan dari luar. Kecenderungan bertindak diluar batas nilai, baik berbaju atas nama hukum maupun tujuan berkuasa kadang itu dilakukan.

Membaca sebuah hadis Shahih Al-Bukhari, dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari z, bahwa ada dua orang mengatakan kepada Nabi Muhammad SAW: “Wahai Rasulullah, jadikan kami sebagai pemimpin.” Maka beliau menjawab “Sesungguhnya kami tidak akan memberikan kepemimpinan kami ini kepada seseorang yang memintanya atau berambisi terhadapnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memberi peringatan dalam sebuah kepemimpinan ada potensi keambisian seseorang dalam berkuasa, dan orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapatkannya.[1]

Maka dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan kepala daerah potensi sebuah pelanggara, baik dari yang ingin berkuasa maupun sedang berkuasa “yang ingin mempertahankan kekuasaanya” berpeluang melakukan pelanggaran.

Salah satu hal menarik menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 adalah mutasi yang bermasalah secara hukum pada saat pemilihan maupun setelah pemilihan. Tak jarang itu dilakukan sebagai alat politik dalam mempertahankan kekuasaanya, sebagai upaya politik memenangkan Pemilihan kepala daerah sebagai calon petahanan. Dengan memobilisasi kekuatan pemerintahan, baik berbasis kekuasaan, dana, maupun kepentingan lainnya. Pada akhirnya hal tersebut menempatkan Pemerintahan sebagai alat kepentingan pribadi maupun golongan elit tertentu, bukan sebagai pengayom dan pengabdi masyarakat yang seharusnya bersikap adil dan netral ditengah masyarakat.

Sebagai contoh Petahana di coret oleh KPU Boalemo karena perintah Putusan Mahkamah Agung No 570 K/TUN/Pilkada/ 2016. Dalam putusan tersebut petahana terbukti melakukan mutasi ASN sehingga harus dibatalkan sebagai calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Boalemo Tahun 2017. Putusan ini adalah putusan mahkamah agung pertama mengenai Pembatalan calon kepala daerah karena melakukan mutasi. Dapat menjadi pelajaran bagi calon petahana kedepannya hal ini akan menadi Yurisprudensi dalam mengambil keputusan terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Pada Pemilihan kepala daerah tahun 2016, surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI terhadap calon petahana Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dugaan melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura. Diwaktu yang sama anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyampaikan terkait rekomendasi pembatalan ini hanya berlaku untuk Mathius Awitauw seorang dan tidak untuk calon wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Awalnya, larangan mutasi oleh calon Petahana terdapat dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian Pasal tersebut mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan memuat larangan mutasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.[2] Pada Ayat  (5) memuat ketentuan saksi bagi pelanggar sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota baik dilakukan oleh calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana.

Pada Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya (Tahun 2018) ketentuan terkait larangan mutasi juga diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memuat larangan calon petahana mengganti pejabat pemda 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan. Jika melanggar, penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Tidak Memenuhi Syarat).

Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau demosi Jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020, sehingga penggantian pejabat Pemerintahan masih bisa dilakukan seperti biasa sebelum tanggal tersebut.

Selain larangan Mutasi pejabat, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur juga terkait larangan bagi incumbent menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.[3] Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Berkada pada Pilkada 2018. Dalam rangka menyelenggarakan tertib pemerintahan khususnya dalam penggantian pejabat oleh Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri saat itu masih dijabat (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada tanggal 12 Februari 2018 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak. Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.[4]

Untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, menurut SE tersebut, bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pimilihan kepala daerah sudah didepan mata, di Provinsi Bengkulu sendiri setidaknya akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 (Delapan) Kabupaten. Semua tidak menginginkan sejarah buruk pencoretan calon kepala daerah dari petahana terjadi di Provinsi Bengkulu. Menjadi tanggung jawab semua pihak tentu untuk mengingatkan, mengontrol, dan mengawasi. Tentu jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Bawaslu Kabupaten/ kota sudah memetakan potensi kerawanan tersebut, termasuk menyiapkan instrumen hukum yang kuat baik dalam mencegah maupun menindak pelanggaran aturan dalam Pemilihan kepala darah.

Mengingatkan kembali bagi kita semua semua kata bijaksana dari Ibnu Rajab Al-Hanbali[5], beliau menyampaikan bahwa “Ambisi seseorang terhadap kedudukan lebih membinasakan daripada ambisi seseorang terhadap harta. Karena, mencari kedudukan duniawi, kekuasaan dan kepemimpinan atas manusia, ketinggian di muka bumi, lebih membahayakan terhadap seorang hamba daripada bahaya ambisi harta. Kerusakannya lebih besar sementara zuhud dalam perkara tersebut lebih sulit, karena harta saja akan dikorbankan demi mencari kepemimpinan dan kedudukan”.

Penulis adalah Masyarakat Pinggiran Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Awang Konaevi

 

[1] https://www.nahimunkar.org/awas-ambisi-jabatan-dan-harta-sangat-merusak-agama-seseorang/ didounload tanggal 14 November 2019 Pukul 10.34 WIB.

[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

[3] Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

[4] Mendagri Tjahjo Kumolo Didounload dari https://indopolitika.com/surat-edaran-mendagri-plt-pjs-kepala-daerah-dilarang-lakukan-mutasi-jabatan/.

[5] https://www.nahimunkar.org/awas-ambisi-jabatan-dan-harta-sangat-merusak-agama-seseorang/ didounload tanggal 14 November 2019 Pukul 10.34 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........