Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil

Dewasa ini kita sering mendengar persoalan sosial yang muncul dalam masyarakat menyangkut masalah zina. Islam adalah agama yang sangat mengutuk perbuatan tercela tersebut dan menganjurkan umatnya untuk senantiasa menghindari perbuatan zina. Perbuatan zina tersebut bisa diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah kemajuan teknologi, maraknya pergaulan bebas, pudarnya nilai-nilai islami dan mudahnya seseorang berinteraksi dengan orang lain. Kemajuan teknologi memang berdampak positif dan memanjukan hidup manusia namun teknologi juga bisa menimbulkan pengaruh negatif terutama pada generasi muda. Maraknya pergaulan bebas juga merupakan salah satu ciri-ciri akhir zaman. di dalam hukum islam suda sangat menentang atas perbuatan zina, seperti di dalam Al-Quar'an, yaitu: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). (al-Israa /17 : 32).

Kalau masalah hukum perbuatan zina sudah dapat kita pastikan haram sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran surat Al-Israa diatas, yang menjadi permasalahan yaitu hukum pernikahan apabilah telah terjadi perzinahan dan para penzina tersebut ingin melakukan pernikahan karena telah hamil untuk menutupi aib atas perbuatan mereka.

Sebenarnya, mayoritas para ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat ulama yang lebih rajih (kuat) disyaratkan kepada kedua calon pengantin untuk bertobat dari dosa besar yang telah dilakukannya. Hal ini seperti diungkapkan dalam pendapat dari mazhab Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan ulama lain, seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah, tetap mengesahkan pernikahan tersebut walau kedua calon pengantin belum bertobat. "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mukminin." (QS an-Nur [24]: 3).

Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa hadist, yaitu: Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)

Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Undang-undang Perkawinan RI

Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Seperti yang disebutkan diatas, bahwa menurut sebagian besar ulama berpendapat menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. tetapi yang menjadi permasalahan adala apabila wanita hamil tersebut dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya.

Apabilah pernikan tersebut dilakukan bukan dengan laki-laki yang menghamilinya maka Haram hukumnya. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa hadist berikut ini: Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)

Pernikahan hamil diluar nika ini memang diperbolehkan, namun permasalahan dari pernikahan hamil diluar nika ini akan menimbulkan dan akan berakibat kepada anaknya nanti mengenai masalah nasab dan atau warisan. sebagian ulama berpendapat bahwa tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya dan sang anak tersebut tidak berhak mendapat waris/wali nika dari ayah biologisnya. dari pendapat ini akan menimbulkan permasalahan untuk anaknya nanti, terutama anaknya wanita ketika akan melakukan pernikahan.

Tapi ada juga pendapat sebagian ulama bahwa anak zina dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, dengan syarat adalah apabila wanita zina tersebut hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya sebelum usia kandungannya di atas enam bulan dari ‘aqad nikah, maka setatus anak yang dikandung dapat dinasabkan kepada ayahnya. namun jika laki-laki yang menghamili wanita tersebut belum dinikahinya setelah usia kandungannya diatas enam bulan dari ‘aqad nikah, maka setatus anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Atau lahir anak zina tersebut kurang dari 6 bulan dari akad nikah, maka nasab anak tersebut terputus dari ayah biologisnya. Sebagai contoh anak zina yang dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya adalah, jika masa kelahiran 9 bulan dari kehamilan, maka harus dinikahi wanita tersebut pada masa kandungannya dibawah 3 bulan, jika masa kelahirannya 8 bulan, maka harus menikahinya dibawah 2 bulan dari kehamilan, begitulah seterusnya (Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).

Dan jika kelahiran anak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan diatas, maka anak zina tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya dan sang anak tersebut tidak berhak mendapat waris/wali nika dari ayah kandungnya, namun berhak mendapat waris dari ibu kandungnya, sedangkan wali nikah menjadi wali hakim (Sidang Dewan Fatwa ulama-ulama Al Washliyah Se-Indonesia Juli 2010 di Aceh). Bagi laki yang menghamili wanita tersebut yang menyebabkan lahirnya anak dapat dijatuhi sangsi (‘Uqubah) oleh pemerintah seperti harus bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak biologisnya sampai anak tersebut dapat hidup mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........