Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

PANDUAN MEMBUAT GUGATAN SEDEHANA

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Inila contoh dari gugatan sederhana wanprestasi, muda-mudahan bermanfaat.


LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
BADAN PERADILAN UMUM
Nomor         : .... /....../PS 01/8/2019
Tanggal       : ..... Agustus 2019

FORMULIR MODEL L.1

Formulir Gugatan Sederhana

Kepada:
Ketua Pengadilan Negeri______________
_______________________________________
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
I.     Penggugat
Nama                                                    :
Tempat Tanggal Lahir                         :
Jenis Kelamin                                      :
Tempat Tinggal                                               :
Pekerjaan                                             :
Nomor Handphone/Email (jika ada)   : 

II.  Tergugat
Nama                                                   :
Tempat Tanggal Lahir                         :
Jenis Kelamin                                     :
Tempat Tinggal                                  :
Pekerjaan                                            :
Nomor Handphone/Email (jika ada)  :

III. Alasan Penggugat
1. Saya dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan:
ð       Ingkar janji
ð       Perbuatan melawan hukum

ð        Ingkar Janji

a.       Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun)?



b.     Bagaimana bentuk perjanjian tersebut?
ð       Tertulis
ð       Tidak Tertulis

c.       Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ?









d.      Apa yang dilanggar oleh tergugat?









e.       Berapa kerugian yang anda derita?









f.        Uraian lainnya (Jika Ada):









ð       Perbuatan Melawan Hukum

a. Perbuatan apa yang dilakukan tergugat kepada anda?




b. Bagaimana kronologis dari perbuatan tersebut (singkat)?









c. Bagaimana perbuatan tersebut menimbulkan   kerugian pada anda (singkat)?









d. Berapa kerugian yang anda derita?









e. Uraian lainnya (jika ada):










Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut :
Bukti Surat :
1.      .....................
Keterangan singkat :











2.      .....................

Keterangan singkat :












3.  .....................
Keterangan Singkat :










Saksi :
1.      ....................
Keterangan Singkat :









2.  ......................
Keterangan Singkat :










Bukti Lainnya :
1.  .......................
Keterangan singkat :










2.  .......................
Keterangan singkat :











3.  ......................
Keterangan Singkat :










Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  ..................................;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_________________berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih,

Penggugat
.............. (tanggal) (bulan) (tahun)


(Nama Penggugat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........