Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...
Wanprestasi dapat berupa: (1) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (2) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (3) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Inila contoh dari gugatan sederhana wanprestasi, muda-mudahan bermanfaat.
SURAT GUGATAN WANPRESTASI
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri ...............................
Di ..............................
Hal : Gugatan Wanprestasi dan Ganti Rugi
Lamp : 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. ....................., pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 747108...................;
2. ....................., pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 167402....................;
3. ....................., pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 121609.....................;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal .... Agustus 2019 nomor: ..../...../I/2019/..... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................... yang berkedudukan di Pasaman Barat sehingga dengan demikian sah untuk mewakili .............................. yang berkedudukan dan berkantor pusat di DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai;……………………………………………Para PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti rugi terhadap:
Nama :
NIK :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai……………………….……… Para TERGUGAT
Adapun gugatan ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal ..... ..... 2019 telah terjadi perjanjian pembiayaan antara para PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan nomor perjanjian pembiayaan nomor ......................... dimana perjanjian pembiayaan tersebut dilakukan dengan Akta Perjanjian Pembiayaan tertanggal .... Februari 2019 yang di tandatangani di .................. ...................
2. Bahwa dalam perjanjian Pembiayaan tersebut dinyatakan bahwa para TERGUGAT telah memberikan jaminan dengan jaminan fidusia 1 buah BPKB Mobil dengan identitas sebagai berikut:
Nama Pemilik :
Nomor Polisi :
Nomor BPKB :
Nomor Mesin :
Nomor Rangka :
Merk :
Tahun : 2010
3. Adapun besar pembiayaan yang di berikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah senilai Rp. ...........................,- ( ............................. ribu rupiah) dimana system pembayarannya telah di atur di dalam perjanjian pembiayaan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa TERGUGAT berkewajiban untuk membayar angsuran dengan tepat waktu setiap bulannya sebesar Rp. .......................,- ( .................. ribu rupiah ) /per 47 bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan selama jangka waktu kredit yang berakhir pada tanggal 10 ........... 2019.
- Bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar ....... % dari besarnya angsuran per hari yang di hitung dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dan membayar ongkos tagih sesuai dengan ketentuan yang ada (vide Point 9)
4. Bahwa TERGUGAT telah melakukan kewajiban pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT mulai dari pembayaran angsuran ke 1 (satu) hingga angsuran ke 3 (tiga).
5. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas, TERGUGAT tidak melakukan kewajiban hukumnya kepada PENGGUGAT yaitu dengan menunggaknya pembayaran angsuran ke-.... ( ..... April 2019) hingga angsuran ke-..... ( ..... Mei 2019) dan sudah mengalami keterlambatan hingga ... (....) hari, namun keteralambatan ini akan berlanjut hingga tergugat memenuhi kewajibannya.
6. Bahwa sehubungan debitur wanprestasi dengan lasan kecelakan dan unit sekarang mengalami kerusakan, unit sekarang masih berada di bengkel ...................... untuk melakukan perbaikan. ............... telah melakukan negosiasi dengan debitur untuk membayar tunggakan angsuran namun debitur hanya mampu bayar 1 angsuran tertunggak satu bulan.
6. Bahwa sehubungan debitur wanprestasi dengan lasan kecelakan dan unit sekarang mengalami kerusakan, unit sekarang masih berada di bengkel ...................... untuk melakukan perbaikan. ............... telah melakukan negosiasi dengan debitur untuk membayar tunggakan angsuran namun debitur hanya mampu bayar 1 angsuran tertunggak satu bulan.
7. Bahwa perbaikan unit kurang lebih sebesar Rp. ................ (..................... ribu rupiah) akan tetapi debitur baru melakukan pembayaran biaya perbaikan sebesar Rp. ................. (.................. ribu rupiah) sehingga perbaikan unit tersebut belum selesai, perbaikan unit yang dilakukan oleh debitur belum 100% selesai, karena masi banyak kerusakan yang belum di perbaiki.
8. Bahwa saat ini debitur telah bersedia melepaskan unit dengan menebus biaya perbaikan yang dikeluarkan oleh bengkel ..................... sebesar Rp ..................... (................ ribu rupiah). namun akibat hal tersebut merugihkan pihak penggugat karena nilai jual dari unit yang akan di jual tersebut tidak mencukupi dari sisa pokok hutang debitur.
9. Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepantasnya apabila para TERGUGAT di hukum untuk membayar utangnya tersebut kepada para PENGGUGAT dengan segala akibat hukum yang menyertainya.
10. Bahwa dengan adanya tindakan wanprestasi tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukumya itu dengan memberikan somasi-somasi (teguran) baik secara lisan maupun tertulis terhadap para TERGUGAT, akan tetapi para TERGUGAT tetap tidak mengindahkannya bahkan cenderung untuk tidak melaksanakan kewajibannya, dengan demikian para TERGUGAT telah sengaja tidak beritikad baik untuk tidak memenuhi prestosinya.
11. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh para TERGUGAT, menimbulkan kerugian bagi para PENGGUGAT baik kerugian materil, sebab uang tersebut merupakan modal usaha yang sangat dibutuhkan oleh para PENGGUGAT, maka sudah sewajarnya TERGUGAT dibebani untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp .....................,- (......... rupiah), terhitung mulai tanggal 10 ........ 2019 hingga gugatan diajukan dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Hutang Pokok : Rp .....................,-
Biaya ........ : Rp. ...................,-
Harga tafsiran : Rp. ....................,
Rp. ....................,-
Di kurang pajak : Rp. ....................,-
Pembayaran debitur perbaikan : Rp. ...................,-
Jumlah : Rp. ...................,-
12. Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar ...... % setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhitung sejak tanggal ... Agustus 2019 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas.
13. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukanoleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan tersebut diatas, melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut segala ganti kerugian, denda dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide:Pasal 1243 Perdata) sehingga karenanya cukup alasan bagi PENGGUGAT gugatan perkara ini.
14. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT menghindari diri dari tangungjawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis hakim yang terhormat agar memutuskan kewajipan terhadap TERLAPOR mengganti kerugian perusahaan.
15. Oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, para PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri ............................ cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hokum perjanjian pembiayaan antara para PENGGUGAT dan para TERGUGAT adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan secara hokum para TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar hutangnya secara cash/tunai kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp ...........,- (..................) maksimal 3 hari sesudah Putusan Pengadilan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp..................,- (.................. Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara sertamerta (Uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun para TERGUGAT melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Demikian gugatan ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya, kami haturkan terimakasih.
.............., .... Agustus 2019
Hormat Kami,
(.............................)
(.............................)
(.............................)
inilah contoh gugatan wanprestasi, muda-mudahan bermanfaat, aaminn..
Komentar