Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...
Definisi Laporan di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: “Laporan adalah
pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau
sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk
pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau
diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa
yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah
tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk
menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai
orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan
tindakan tersebut.
Selanjutnya, di mana kita melapor? Dalam hal Anda ingin
melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke
kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007
tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
TAHAPAN
|
PROSES TAHAPAN
|
KETERANGAN
|
INVESTIGASI
|
PEMBERKASAN
|
|
RESUME/KESIMPULAN
|
||
KEPOLISIAN
|
PENGADUAN
|
Pengaduan
adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah
melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya. Pengaduan bersifat khusus,
hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat
dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara
pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak
dapat diproses lagi.
|
INTROGASI/KLARIFIKASI
SAKSI
|
Permintaan
keterangan bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan penjernihan terhadap
masalah
|
|
INTROGASI/KLARIFIKASI
TERADU
|
Permintaan
keterangan bertujuan untuk memperoleh penjelasan terhadap masalah
|
|
PENINGKATAN
TAHAP LIDIK-SIDIK
|
Penyelidikan (Lidik) adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyidikan (Sidik) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
|
|
STPL
|
Surat
tanda penerimaan laporan
|
|
BAP
PELAPOR
|
Pemeriksaan
pelapor atau keterangan yang diberikan oleh pelapor untuk dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.
|
|
BAP
SAKSI
|
Pemeriksaan
saksi atau keterangan yang diberikan oleh saksi untuk dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.
|
|
BAP
TERLAPOR
|
Pemeriksaan
tersangka atau keterangan yang diberikan oleh tersangka untuk dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.
|
|
DPO
|
Istilah
di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang
dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian
|
|
PENANGKAPAN
|
Suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan
|
|
PENAHANAN
|
Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik,
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini
|
|
SP2HP
|
SP2HP
merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat
sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat
menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana
yang terjadi di masyarakat.
Dalam
SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1:
Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2:
Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3:
Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4:
Perkembangan hasil penyidikan;
|
|
SP3
|
A5
/ SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
|
|
KEJAKSAAN
|
KEJAKSAAN
TAHAP 1
|
Diterima
berkas perkara
|
KEJAKSAAN
TAHAP 2
|
Penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum
|
|
P
19
|
Pengembalian
Berkas Perkara untuk Dilengkapi
|
|
P21
|
Pemberitahuan
bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
|
|
PENGADILAN
|
PENGADILAN
|
|
SIDANG
|
Istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi dan kejaksaan
P-1 |
Penerimaan Laporan (Tetap)
|
P-2
|
Surat Perintah Penyelidikan
|
P-3
|
Rencana Penyelidikan
|
P-4
|
Rencana Penyelidikan
|
P-5
|
Laporan Hasil Penyelidikan
|
P-6
|
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
|
P-7
|
Matrik Perkara Tindak Pidana
|
P-8
|
Surat Perintah Penyidikan
|
P-8A
|
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
|
P-9
|
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
|
P-10
|
Bantuan Keterangan Ahli
|
P-11
|
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
|
P-12
|
Laporan Pengembangan Penyidikan
|
P-13
|
Usul Penghentian Penyidikan /
Penuntutan
|
P-14
|
Surat Perintah Penghentian
Penyidikan
|
P-15
|
Surat Perintah Penyerahan Berkas
Perkara
|
P-16
|
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
|
P-16A
|
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
|
P-17
|
Permintaan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
|
P-18
|
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
|
P-19
|
Pengembalian Berkas Perkara untuk
Dilengkapi
|
P-20
|
Pemberitahuan bahwa Waktu
Penyidikan Telah Habis
|
P-21
|
Pemberitahuan bahwa Hasil
Penyidikan sudah Lengkap
|
P-21A
|
Pemberitahuan Susulan Hasil
Penyidikan Sudah Lengkap
|
P-22
|
Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti
|
P-23
|
Surat Susulan Penyerahan Tersangka
dan Barang Bukti
|
P-24
|
Berita Acara Pendapat
|
P-25
|
Surat Perintah Melengkapi Berkas
Perkara
|
P-26
|
Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan
|
P-27
|
Surat Ketetapan Pencabutan
Penghentian Penuntutan
|
P-28
|
Riwayat Perkara
|
P-29
|
Surat Dakwaan
|
P-30
|
Catatan Penuntut Umum
|
P-31
|
Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Biasa (APB)
|
P-32
|
Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
|
P-33
|
Tanda Terima Surat Pelimpahan
Perkara APB / APS
|
P-34
|
Tanda Terima Barang Bukti
|
P-35
|
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan
Persidangan
|
P-36
|
Permintaan Bantuan Pengawalan /
Pengamanan Persidangan
|
P-37
|
Surat Panggilan Saksi Ahli /
Terdakwa / Terpidana
|
P-38
|
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka
/ terdakwa
|
P-39
|
Laporan Hasil Persidangan
|
P-40
|
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum
terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
|
P-41
|
Rencana Tuntutan Pidana
|
P-42
|
Surat Tuntutan
|
P-43
|
Laporan Tuntuan Pidana
|
P-44
|
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera
setelah Putusan
|
P-45
|
Laporan Putusan Pengadilan
|
P-46
|
Memori Banding
|
P-47
|
Memori Kasasi
|
P-48
|
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan
|
P-49
|
Surat Ketetapan Gugurnya /
Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
|
P-50
|
Usul Permohanan Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
|
P-51
|
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
|
P-52
|
Pemberitahuan Pelaksanaan
Pelepasan Bersyarat
|
P-53
|
Kartu Perkara Tindak Pidana
|
Komentar