Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...
Menuju PILKADA
SERENTAK 2020 di Provinsi Bengkulu
Pemilihan Kepala
daerah tidak hanya diwarnai oleh calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Calon kepala daerah bisa
berasal dari calon perseorangan, yang didukung sejumlah orang tentu dengan
syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Berkaca Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2018, setidaknya ada dua pasang
calon perseorang, walaupun pada akhirnya hanya ada 1 (satu) pasang jalur
perseorang yang memenuhi syarat yaitu David Suardi-Bakhsir. Sedangkan pasangan
Jahin Lihan Bustami-Khairunisyah dinyatakan KPU Kota Bengkulu tidak memenuhi
syarat dikarenakan tidak menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit dari Pengadilan Niaga dan hanya menyerahkan 29.688 dukungan yang
seharusnya 35.608 dukungan.
Menuju Pilkada
serentak Tahun 2020, Provinsi Bengkulu akan melakukan Pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 8 (Delapan) Kabupaten.
Maka perlu bersama kita pahami bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah calon kepala daerah tidak hanya diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik, namun bisa juga berasal dari calon perseorangan.
Berdasarkan PKPU 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 5 Agustus 2019.
Disebutkan penetapan jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan
akan ditetapkan tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu
2019/Pemilihan Terakhir. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan gubernur
dan wakil gubernur dari tanggal 9 Deseember 2019 – 3 Maret 2020, dan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dari tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Penetapan
pasangan calon tanggal 8 Juli 2019.
Mengenai pemilihan
kepala daerah ada regulasi yang sampai saat ini masih dilaksanakan pembahasan
rancangan Undang-Undang mengenai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota menjadi Undang-Undang.
Berbicara mengenai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai syarat untuk menjadi calon bupati
dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (2) butir (e) "berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". Jadi untuk paslon
yang masih berusia minimal 25 tahun bisa ikut kontestasi pemilukada di
kabupaten yang akan meaksanakan Pemilihan Kepala daerah khususnya di Provinsi
Bengkulu.
Untuk calon
perseorangan diatur mengenai jumlah dukungan di dalam pasal 41 ayat (2) "Calon
perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan".
Melihat Undang-Undang
Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 41 Ayat (1) diatur mengenai syarat
dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
yaitu;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
- jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Terbaru
berdasarkan Surat Edaran KPU Republik
Indonesia Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 disebutkan Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan
dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT
Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sd 8 Desember 2019.
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada
KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sd 3 Maret 2020. Penyerahan syarat
dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil
Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret
2020
Setiap bakal pasangan
calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon
berupa:
- Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Maka berkaca pada Pemilu
2019, Provinsi Bengkulu yang memiliki DPT di angka 1,3 juta lebih maka bagi
calon perseorangan di Provinsi Bengkulu harus didukung paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan ketetapan jumlah minimum
dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang oleh KPU.
Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di 8 (delapan) Kabupaten di Provinsi Bengkulu, dapat
diambil contoh seperti di Kabupaten Lebong yang pada Pemilu 2019 merupakan
kabupaten yang memiliki DPT paling sedikit diangka 76 ribuh. Maka bila mengacu
UU Nomor 10 Tahun 2016 maka bagi calon perseorang harus didukung harus didukung
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan
ketetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang
oleh KPU. Maka kalau dapat kita rincikan untuk gambaran syarat dukungan calon
persorang di Kabupaten lebong minimal memiliki dukungan 7.600 dukungan.
Apakah akan ada atau
tidakanya penantang dari calon perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2020
ini, sangat menarik kita semua masyarakat di Provinsi Bengkulu menantikan.
Tentu dengan tantangan-tantangan tersendiri bagi calon perseorang itu sendiri,
disamping harus mengumpulkan syarat dukungan yang cukup tinggi (10 %), juga
dukungan tersebut harus tersebar di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan
yang ada.
Penulis adalah
masyarakat pinggiran di kota Bengkulu.
Awang Konaevi S.H,.
Komentar