Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Syarat Calon Perseorangan Menuju PILKADA

Menuju PILKADA SERENTAK 2020 di Provinsi Bengkulu

Pemilihan Kepala daerah tidak hanya diwarnai oleh calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Calon kepala daerah bisa berasal dari calon perseorangan, yang didukung sejumlah orang tentu dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Berkaca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2018, setidaknya ada dua pasang calon perseorang, walaupun pada akhirnya hanya ada 1 (satu) pasang jalur perseorang yang memenuhi syarat yaitu David Suardi-Bakhsir. Sedangkan pasangan Jahin Lihan Bustami-Khairunisyah dinyatakan KPU Kota Bengkulu tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Pengadilan Niaga dan hanya menyerahkan 29.688 dukungan yang seharusnya 35.608 dukungan.
Menuju Pilkada serentak Tahun 2020, Provinsi Bengkulu akan melakukan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 8 (Delapan) Kabupaten. Maka perlu bersama kita pahami bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah calon kepala daerah tidak hanya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, namun bisa juga berasal dari calon perseorangan.
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 5 Agustus 2019. Disebutkan penetapan jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019/Pemilihan Terakhir. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dari tanggal 9 Deseember 2019 – 3 Maret 2020, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2019.
Mengenai pemilihan kepala daerah ada regulasi yang sampai saat ini masih dilaksanakan pembahasan rancangan Undang-Undang mengenai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Berbicara mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (2) butir (e) "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". Jadi untuk paslon yang masih berusia minimal 25 tahun bisa ikut kontestasi pemilukada di kabupaten yang akan meaksanakan Pemilihan Kepala daerah khususnya di Provinsi Bengkulu.
Untuk calon perseorangan diatur mengenai jumlah dukungan di dalam pasal 41 ayat (2) "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan".
Melihat Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 41 Ayat (1) diatur mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu;
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Sedangkan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur persorangan terdapat pada Pasal 41 Pasal 41 Ayat (2), yaitu;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Selanjutnya dalam penjelasan ayat berikutnya disebutkan, dukungan tersebut  dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada.
Terbaru berdasarkan  Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 disebutkan  Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sd 8 Desember 2019. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sd 3 Maret 2020. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020
Setiap bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa:
  • Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Untuk diketahui bersama, berdasarkan SE KPU RI tanggal 3 September 2019 diimformasikan telah ada perubahan Surat Pernyataan Dukungan dimana telah dapat dilihat dan diunduh pada setiap situs web resmi KPU. Surat Edaran ini juga ada penekanan soal melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 kita ketahui Bersama selain dapat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik juga dapat melampirkan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada. Dalam Surat Edaran ini disebutkan juga bahwa Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran KPU RI, tidak akan dihitung sebagai dukungan. Maka setiap calon perseorang selain mengumpulkan dukungan Fotokopi KTP Elektronik juga harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan.
Maka berkaca pada Pemilu 2019, Provinsi Bengkulu yang memiliki DPT di angka 1,3 juta lebih maka bagi calon perseorangan di Provinsi Bengkulu harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan ketetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang oleh KPU.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 (delapan) Kabupaten di Provinsi Bengkulu, dapat diambil contoh seperti di Kabupaten Lebong yang pada Pemilu 2019 merupakan kabupaten yang memiliki DPT paling sedikit diangka 76 ribuh. Maka bila mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 maka bagi calon perseorang harus didukung harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan ketetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang oleh KPU. Maka kalau dapat kita rincikan untuk gambaran syarat dukungan calon persorang di Kabupaten lebong minimal memiliki dukungan 7.600 dukungan.
Apakah akan ada atau tidakanya penantang dari calon perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, sangat menarik kita semua masyarakat di Provinsi Bengkulu menantikan. Tentu dengan tantangan-tantangan tersendiri bagi calon perseorang itu sendiri, disamping harus mengumpulkan syarat dukungan yang cukup tinggi (10 %), juga dukungan tersebut harus tersebar di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan yang ada.
Penulis adalah masyarakat pinggiran di kota Bengkulu.
Awang Konaevi S.H,.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........