Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Undang-Undang PILKADA Sangat Kontradiktif dan tidak Relevan

PILKADA 2020
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pengawas Pemilu
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Perubahan atas sebuah aturan, tidak hanya akan berdampak pada pola laku subjek hukum. Tetapi juga terkait kerja-kerja sistem hukum itu sendiri. Yang merupakan satu kesatuan dalam sistem hukum, disamping adanya budaya masyarakat atau dikenal Cultur Hukum.
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum yang akan coba kita bahsa kali ini terkait dengan sistem hukum terkait Pemilu Kepala Daerah yang akan diadakan serentak pada tahun 2020.
Beberapa waktu yang lalu Indonesia telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah yang kita kenal Pemilu 2019. Kita ketahui bersama tahun depan pada tahun 2020 Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, berdasarkan PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang sudah dibuat oleh KPU RI pada tanggal 5 Agustus 2019, tahapan Pilkada tahun 2020 sudah dimulai pada bulan September 2019 dan puncaknya hari pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
Berdasarkan Undang-Undang baik Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihai Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan Pemilu. Dalam Pemilu kita kenal ada lembaga KPU yaitu lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, Bawaslu yaitu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, dan DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu hal baik disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu, berdasarkan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdiri atas, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Bawaslu Kota Bengkulu adalah Bagian dari Bawaslu, yang memiliki tugas dan wewenang terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Bawaslu baik Bawaslu RI hingga Pengawas TPS terkait tugas, wewenang, dan kewajiban dijelaskan dalam Pasal 93 hingga Pasal 116. Hal yang manarik terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terdapat dalam Pasal 22 B, Pasal 23 hingga Pasal 36. Kalau dipahami secara hukum, diantara kedua Undang-Undang ini ada beberapa poin yang pada substansinya berbeda dan akan berimplikasi bagi kerja-kerja Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak pada tahun 2020, bahkan sudah tidak relevan dan cenderung kontradiktif. Baik bagi Bawaslu umumnya secara kelembagaan, khususnya Bawaslu Kota Bengkulu sebagai Pengawas pemilu ditingkat Kota Bengkulu.
Mengingatkan pentingnya sebuah aturan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Tidak hanya dalam proses berdemokrasi hal ini sebagai amana konstitusi. Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Ada beberapa aturan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sangat kontradiktif dan tidak relevan tentu akan berdampak pada kirja-kerja penyelenggara pemilu itu sendiri, termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Tidak hanya secara kelembagaan, namun juga terkait tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara negara yang harus berdasarkan hukum.
Setidaknya ada beberapa poin, yang dapat penulis sampaikan diantaranya:
Pertama, Secara aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pemilihan Umum memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota atau kita kenal dengan Pilkada.
Secara aturan memang kedudukan kedua Undang-Undang ini berbeda, namun secara langsung berdampak pada kedudukan, fungsi, struktur, setiap lembaga yang terkait penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota. Mempengaruhi status keanggotaan, dasar kebijakan dalam mengambil keputusan, dan juga konsekuensi hukum lainya terkait hak, kewajiban, dan saksi hukum lainnya.
Kedua, secara penamaan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota masih bernama Panwas Kabupaten/Kota, belum menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten/Kota sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ini akan berkonsekuensi pada status kelembagaan pengawas pemilu itu sendiri. Tidak hanya perbedaan secara definisi, kelembagaan pengawas pemilu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc, padahal lembaga Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota sudah permanen dengan diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Maka hal ini akan mengganjal Bawaslu Kabupaten/Kota khusnya Bawaslu Kota Bengkulu dalam melaksanakan  tugas, wewenangnya, dan kewajiaban dalam Pilkada 2020.
Keempat, dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 disebutkan dalam Pasal 24 Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. Di ayat 2 (dua) disebutlan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, telah menempatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen dan terkait seleksi melibatka Tim seleksi berdasarkan keputusan Bawaslu, berdasarkan daftar nama yang ditetapkan oleh tim sleksi , daftar nama tersebut disampaikan ke Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Kelima, terkait Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 hanya lebih pada pengawasan dan tidak memiliki terlalu ruang penindakan, semua akan bermuara ke Bawaslu. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan secara tegas terkait tugas dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diberi ruang dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, Menginvestigasi Informasi Awal,  dan yang paling penting juga Bawaslu Kabupaten/Kota diberi tugas memutus pelanggaran administrasi pemilu diwilayah kabupaten/Kota dan melakukan proses ajudikasi sengketa proses pemilu.
Keenam, Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dalam Pasal 23 disebutkan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang. Sedangkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 92 Ayat (2) hurub c disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) Orang. Paska Pemilu 2019 kemaren, keanggotaan Bawaslu sudah berlaku secara nasional baik yang beranggota 3 (tiga) orang maupun ada yang 5 (lima) orang.
Setidaknya dari beberapa poin diatas, menunjukan adanya perbedaan nomenklatur diantara kedua undang-undang diatas sebagai dasar hukum bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibanya. Mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki diakhir tahun 2019, maka hal penting bagi DPR dan Pemerintah juga untuk segera melakukan langka-langka taktis dan juga strategis dalam menyikapi hal ini. Mengingat hal ini sangat berpengaruh pada perayaan Pilkada 2020, sistem hukum harus segera dibenahi agar tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki payung hukum yang jelas.
Tidak hanya perlu political will yang sama dari para pihak terkait, baik DPR, Pemrintah bersamaan kementerian terkait, KPU, Bawaslu dan semua termasuk Partai Politik ikut mengawal dan memikirkan apa yang terbaik, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik. Tidak hanya secara formal, namun juga secara substansial.
Penulis adalah Masyarakat Pinggiran Kota Bengkulu.
Awang Konaevi S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........