Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berdasarkan Pancasila dan yang berBhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia
merupakan sebuah bangsa yang besar karena keberbhinnekaan. Kebhinnekaan itu
tampak jelas dari berbagai macam suku, budaya, ras, agama, bahasa, terdiri dari
pulau-pulau dan seni budaya yang ada di Indonesia. Walaupun berbhinneka tapi
tetap Tunggal Ika. KeBhinnekaan itu disatukan oleh Pancasila sebagai dasar
Negara. Sehingga Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
Nilai-nilai luhur Pancasila yang menyatukan
dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan terhormat
di mata dunia internasional, karena hanya bangsa Indonesialah satu-satunya di
dunia yang kaya akan perbedaan dan khasanah budaya bangsa. Perbedaan bukanlah
suatu penghalang, namun dijadikan sebagai sebuah pembentuk kekayaan jiwa-jiwa
yang indah untuk bersatu. Perbedaanlah yang menciptakan jiwa-jiwa persahabatan
dan jiwa-jiwa toleransi sehingga dapat mengantarkan bangsa Indonesia menuju
persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.
Carut marutnya kondisi negara indonesia yang
sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu sampai sekarang menimbulkan
pertanyaan bagi kita semua, sistem ataukah orangnya yang menyebabkan hal ini?
Tulisan ini bukanlah bermaksud untuk
mempertanyakan bentuk negara, hukum yang kita anut maupun sistem pemerintahan
presidential yg telah baku, tetapi disini penulis ingin berbagi pemikiran serta
sudut pandang penulis mengenai permasalahan-permasalahan negara Indonesia.
Memang pemerintahan Indonesia sudah menyadari
dan mengetahui factor penyebab utama negara Indonesia ini ada di dalam,
sehingga pemerintah sudah lama berusaha mengatasinya salah satunya di bentunya,
yaitu KPK.
KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena pemerintah melihat
institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor (untuk saat ini nilai
sendiri oleh pembaca), sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu.
Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.
Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK
sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie
kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti
KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan
pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini
dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim
Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas
korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya
dibubarkan.
Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran
dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga
dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa
mendukung upaya pemberantasan korupsi. Setelah Gus Dur lengser, Mega pun
menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, UU Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk
dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai empat tugas penting yakni,
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari yang disebutkan diatas menurut penulis
bukan factor dasar cara mengatasi penyebab banyaknya terjadi kejadian-kejadian
seperti yang terjadi di negara Indonesia selama ini. Kalau dilihat dan di
pahami lebih dalam lagi, menurut penulis kesalahan itu terletak di dalam ketegasan
dan ketajaman serta jalannya hukuman untuk penyelenggara negara di Negara
Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukumannya di buat untuk penyelenggara
negara yang melakukan perbuatan melawan hukum sekecil apapun maka permasalahan
akan bisa diatasi pemerintahan, sebab penyelenggara negara akan sedikit
perpikir ulang jika ingin melakukan perbuatan menyimpang. Sudah menjadi rahasia
umum penyelenggara negara sebagian besar memanfaatkan kedudukan demi
kepentingan pribadi.
Seperti kata pepatah. Sungguh, kita
seharusnya lebih banyak “melihat ke dalam”, bukan “melihat ke luar". Jika
kita pahami pepatah ini lebih dalam lagi maka akan bisa kita temukan dasar
kesalahan besar bangsa Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukuman itu di
implementasikan di dalam (pemerintahan), maka menurut penulis hukum bangsa
Indonesia akan berjalan dengan baik dan orang akan ada ketakutan untuk
melakukan perbuatan hukum, terutama penyelenggara negara dan apalagi masyarakat
kecil.
Kita seharusnya lebih banyak “melihat ke
dalam” (pemerintah), bukan “melihat ke luar" (masyarakatnya). Andaikan
aturannya di buat seperti ini, apabila siapapun (baik itu pemberih dan atau
yang menyaksikan, mengetahui dan melihat) malakukan pelaporan atas perbuatan
melawan hukum penyelenggara negara dan memiliki bukti awal/bukti permulaan akan
mendapatkan hadia dan perlindungan hukum serta dilindungi oleh hukum. Jika
aturannya seperti ini, menurut penulis orang yang akan melakukan Korupsi,
Kolusi, Nepotisme akan berpikir panjang untuk melakukannya.
Serta perbaikan dan memperbaiki hakim, jaksa
dan polisi adalah salah satu jalan agar hukum berjalan dengan baik dan adil.
Mungkin ini hanya hayalan dari penulis yang tidak terlalu paham serta tidak
memiliki ilmu di bidang hukum, tetapi penulis hanya seorang yang ingin mencari
arti dari keadilan.
Komentar