Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Penyebab Carut Marutnya Kondisi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan Pancasila dan yang berBhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang besar karena keberbhinnekaan. Kebhinnekaan itu tampak jelas dari berbagai macam suku, budaya, ras, agama, bahasa, terdiri dari pulau-pulau dan seni budaya yang ada di Indonesia. Walaupun berbhinneka tapi tetap Tunggal Ika. KeBhinnekaan itu disatukan oleh Pancasila sebagai dasar Negara. Sehingga Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Nilai-nilai luhur Pancasila yang menyatukan dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan terhormat di mata dunia internasional, karena hanya bangsa Indonesialah satu-satunya di dunia yang kaya akan perbedaan dan khasanah budaya bangsa. Perbedaan bukanlah suatu penghalang, namun dijadikan sebagai sebuah pembentuk kekayaan jiwa-jiwa yang indah untuk bersatu. Perbedaanlah yang menciptakan jiwa-jiwa persahabatan dan jiwa-jiwa toleransi sehingga dapat mengantarkan bangsa Indonesia menuju persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.

Carut marutnya kondisi negara indonesia yang sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu sampai sekarang menimbulkan pertanyaan bagi kita semua, sistem ataukah orangnya yang menyebabkan hal ini?

Tulisan ini bukanlah bermaksud untuk mempertanyakan bentuk negara, hukum yang kita anut maupun sistem pemerintahan presidential yg telah baku, tetapi disini penulis ingin berbagi pemikiran serta sudut pandang penulis mengenai permasalahan-permasalahan negara Indonesia.

Memang pemerintahan Indonesia sudah menyadari dan mengetahui factor penyebab utama negara Indonesia ini ada di dalam, sehingga pemerintah sudah lama berusaha mengatasinya salah satunya di bentunya, yaitu KPK.

KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena pemerintah melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor (untuk saat ini nilai sendiri oleh pembaca), sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi. Setelah Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan.

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dari yang disebutkan diatas menurut penulis bukan factor dasar cara mengatasi penyebab banyaknya terjadi kejadian-kejadian seperti yang terjadi di negara Indonesia selama ini. Kalau dilihat dan di pahami lebih dalam lagi, menurut penulis kesalahan itu terletak di dalam ketegasan dan ketajaman serta jalannya hukuman untuk penyelenggara negara di Negara Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukumannya di buat untuk penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum sekecil apapun maka permasalahan akan bisa diatasi pemerintahan, sebab penyelenggara negara akan sedikit perpikir ulang jika ingin melakukan perbuatan menyimpang. Sudah menjadi rahasia umum penyelenggara negara sebagian besar memanfaatkan kedudukan demi kepentingan pribadi.

Seperti kata pepatah. Sungguh, kita seharusnya lebih banyak “melihat ke dalam”, bukan “melihat ke luar". Jika kita pahami pepatah ini lebih dalam lagi maka akan bisa kita temukan dasar kesalahan besar bangsa Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukuman itu di implementasikan di dalam (pemerintahan), maka menurut penulis hukum bangsa Indonesia akan berjalan dengan baik dan orang akan ada ketakutan untuk melakukan perbuatan hukum, terutama penyelenggara negara dan apalagi masyarakat kecil.

Kita seharusnya lebih banyak “melihat ke dalam” (pemerintah), bukan “melihat ke luar" (masyarakatnya). Andaikan aturannya di buat seperti ini, apabila siapapun (baik itu pemberih dan atau yang menyaksikan, mengetahui dan melihat) malakukan pelaporan atas perbuatan melawan hukum penyelenggara negara dan memiliki bukti awal/bukti permulaan akan mendapatkan hadia dan perlindungan hukum serta dilindungi oleh hukum. Jika aturannya seperti ini, menurut penulis orang yang akan melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme akan berpikir panjang untuk melakukannya.

Serta perbaikan dan memperbaiki hakim, jaksa dan polisi adalah salah satu jalan agar hukum berjalan dengan baik dan adil. Mungkin ini hanya hayalan dari penulis yang tidak terlalu paham serta tidak memiliki ilmu di bidang hukum, tetapi penulis hanya seorang yang ingin mencari arti dari keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........