Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Kewajiban Suami Terhadap Istri yang Harus Dipenuhi

Terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah adalah dambaan setiap pasangan yang memutuskan untuk menikah. Tapi sayangnya hal itu tidak bisa dicapai begitu saja, karena sepasang suami istri harus mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya.

Ada lima garis besar kewajiban suami terhadap istri, diantaranya yaitu:

  1. Kasih mereka makan
  2. Kasih mereka pakaian
  3. Kasih mereka perhatian
  4. Kasih mereka tempat tinggal
  5. Kasih mereka pendidikan

Setah inilah sebagian dalil-dalil mengenai kewajiban suami terhadap isteri, diantaranya yaitu:

Dalil diwajibkannya nafkah (makan dan pakaian) ini adalah surah Albaqarah ayat 233, “dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Sementara itu, di dalam hadis “Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, dari Nabi saw. Berkata mu’awiyah; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw tentang hak seorang istri dari suaminya. Nabi saw menjawab; engkau harus memberinya makan jika engkau mendapat makan, memberinya pakaian jika engkau mendapat pakaian,jangan memukul wajahnya dan jangan meninggalkan mereka  kecuali ia berada di rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah)

Dan di dalam hadis juga disebutkan riwayat dari Aisyah ra. ia berkata, “Hindun bin Utbah, istrinya Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw. ia berkata, “wahai Rasulullah saw. sungguh Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, ia tidak memberikanku nafkah apa yang dapat mencukupiku dan anak-anakku, kecuali (dengan cara) aku mengambil sebagian hartanya dengan tanpa sepengetahuan Abu Sufyan, apakah aku berdosa? Rasulullah saw. bersabda, “ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang benar.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Serta terdapat juga dalil di dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah di mana salah satu isi pidato Nabi Saw. saat haji wada’ adalah, “dan bagi mereka (istri-istri) wajib bagi kalian memberikan rezeki dan pakaian yang baik kepada mereka.” (HR. Muslim).

Wajib bagi seorang suami berperilaku baik kepada istrinya dan menyayanginya. Bahkan, ia harus mengutamakan kenyamanan hati istrinya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surah Annisa ayat 19 “Dan pergauilah mereka (istri-istri) dengan baik”.

Dan surah Albaqarah ayat 228, “dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” Sementara di dalam hadis-hadis Nabi Saw. pun banyak sekali teladan dan uswah yang dapat dipetik dari cara Nabi Saw. menggauli istri-istrinya dengan baik, bahkan sangat romantis.

Dari Aisyah ra. ia berkata, “Nabi Saw. pernah mencium sedangkan beliau berpuasa, dan beliau pun pernah menyentuh kulit sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau lebih dapat menahan nafsunya.” (Muttafaqun Alaih).

Dari Abi Dzar, ia berkata, sekelompok orang dari sahabat Nabi saw bertanya kepada Nabi saw. “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya berangkat dengan membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka perpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka bershadakah dengan kelebihan harta mereka?  Rasulullah saw menjawab; bukankah Allah telah memberi kamu sekalian kesempatan shadakah? Ketahuilah, sesungguhnya pada setiap ungkapan tasbih adalah shadakah, pada setiap takbir adalah shadakah, pada setiap tahmid adalah shadakah, pada setiap tahlil adalah shadakah, amar makruf adalah shadakah, nahi munkar adalah shadakah dan menggauli istri kamu sekalianpun shadakah. Sekelompok sahabat itu lalu bertanya, wahai Rasulullah, apakah ketika salah seorang dari kami menggauli istrinya juga berpahala?  Rasulullah saw menjawab, apa pendapat kamu sekalian jika ia menunaikan syahwatnya pada yang diharamkan apakah ia mendapat dosa? Begitupun jika ia menunaikan syahatnya pada yang halal, tentu ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairoh, ia berkata, Rasulullah saw bersabda; “Iman orang-orang mukmin yang paling sempurna adalah yang terbaik akhlaknya dan yang terbaik diantara kamu sekalian adalah yang terbaik memperlakukan istri.” (HR. Tirmidzi, Ahmad  dan Ibn Majah).

Kewajiban suami kepada istrinya adalah menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai kadar kemampuannya. Allah Swt berfirman, “tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (QS. Attalaq ayat 6).

Kewajiban bagi sang suami kepada istrinya pendidikan. Rasulullah bersabda: “Takutlah kepada Allah dalam memimpin isteri-istrimu, karena sesungguhnya mereka adalah amanah yang berada disampingmu, barang siapa tidak memerintahkan sholat kepada isterinya dan tidak mengajarkan agama kepadanya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.“

Dan masih banyak lagi dalil-dalil mengenai kewajiban suami memberikan nafka makan dan pakain yang tidak dapat penulis sebutkan semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........