Terciptanya keluarga yang
sakinah, mawadah, warahmah adalah dambaan setiap pasangan yang memutuskan untuk
menikah. Tapi sayangnya hal itu tidak bisa dicapai begitu saja, karena sepasang
suami istri harus mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya.
Ada lima garis besar
kewajiban suami terhadap istri, diantaranya yaitu:
- Kasih mereka makan
- Kasih mereka pakaian
- Kasih mereka perhatian
- Kasih mereka tempat tinggal
- Kasih mereka pendidikan
Setah inilah sebagian
dalil-dalil mengenai kewajiban suami terhadap isteri, diantaranya yaitu:
Dalil diwajibkannya nafkah
(makan dan pakaian) ini adalah surah Albaqarah ayat 233, “dan kewajiban ayah
menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Sementara itu, di dalam
hadis “Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, dari Nabi saw. Berkata
mu’awiyah; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw tentang hak seorang istri
dari suaminya. Nabi saw menjawab; engkau harus memberinya makan jika engkau
mendapat makan, memberinya pakaian jika engkau mendapat pakaian,jangan memukul
wajahnya dan jangan meninggalkan mereka
kecuali ia berada di rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah)
Dan di dalam hadis juga
disebutkan riwayat dari Aisyah ra. ia berkata, “Hindun bin Utbah, istrinya Abu
Sufyan mendatangi Rasulullah saw. ia berkata, “wahai Rasulullah saw. sungguh
Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, ia tidak memberikanku nafkah apa yang
dapat mencukupiku dan anak-anakku, kecuali (dengan cara) aku mengambil sebagian
hartanya dengan tanpa sepengetahuan Abu Sufyan, apakah aku berdosa? Rasulullah
saw. bersabda, “ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan
anak-anakmu dengan cara yang benar.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Serta terdapat juga dalil di
dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah di mana salah satu isi pidato Nabi Saw.
saat haji wada’ adalah, “dan bagi mereka (istri-istri) wajib bagi kalian
memberikan rezeki dan pakaian yang baik kepada mereka.” (HR. Muslim).
Wajib bagi seorang suami
berperilaku baik kepada istrinya dan menyayanginya. Bahkan, ia harus mengutamakan
kenyamanan hati istrinya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surah
Annisa ayat 19 “Dan pergauilah mereka (istri-istri) dengan baik”.
Dan surah Albaqarah ayat
228, “dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang patut.” Sementara di dalam hadis-hadis Nabi Saw.
pun banyak sekali teladan dan uswah yang dapat dipetik dari cara Nabi Saw.
menggauli istri-istrinya dengan baik, bahkan sangat romantis.
Dari Aisyah ra. ia berkata,
“Nabi Saw. pernah mencium sedangkan beliau berpuasa, dan beliau pun pernah
menyentuh kulit sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau lebih dapat menahan
nafsunya.” (Muttafaqun Alaih).
Dari Abi Dzar, ia berkata,
sekelompok orang dari sahabat Nabi saw bertanya kepada Nabi saw. “Wahai
Rasulullah, orang-orang kaya berangkat dengan membawa banyak pahala. Mereka
shalat sebagaimana kami shalat, mereka perpuasa sebagaimana kami berpuasa dan
mereka bershadakah dengan kelebihan harta mereka? Rasulullah saw menjawab; bukankah Allah telah
memberi kamu sekalian kesempatan shadakah? Ketahuilah, sesungguhnya pada setiap
ungkapan tasbih adalah shadakah, pada setiap takbir adalah shadakah, pada
setiap tahmid adalah shadakah, pada setiap tahlil adalah shadakah, amar makruf
adalah shadakah, nahi munkar adalah shadakah dan menggauli istri kamu
sekalianpun shadakah. Sekelompok sahabat itu lalu bertanya, wahai Rasulullah,
apakah ketika salah seorang dari kami menggauli istrinya juga berpahala? Rasulullah saw menjawab, apa pendapat kamu
sekalian jika ia menunaikan syahwatnya pada yang diharamkan apakah ia mendapat
dosa? Begitupun jika ia menunaikan syahatnya pada yang halal, tentu ia mendapat
pahala.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairoh, ia
berkata, Rasulullah saw bersabda; “Iman orang-orang mukmin yang paling sempurna
adalah yang terbaik akhlaknya dan yang terbaik diantara kamu sekalian adalah
yang terbaik memperlakukan istri.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ibn Majah).
Kewajiban suami kepada
istrinya adalah menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai kadar kemampuannya.
Allah Swt berfirman, “tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu” (QS. Attalaq ayat 6).
Kewajiban bagi sang suami
kepada istrinya pendidikan. Rasulullah bersabda: “Takutlah kepada Allah dalam
memimpin isteri-istrimu, karena sesungguhnya mereka adalah amanah yang berada
disampingmu, barang siapa tidak memerintahkan sholat kepada isterinya dan tidak
mengajarkan agama kepadanya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan
Rasul-Nya.“
Dan masih banyak lagi
dalil-dalil mengenai kewajiban suami memberikan nafka makan dan pakain yang
tidak dapat penulis sebutkan semua.
Komentar