Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...
MEMBACA DASAR HUKUM REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI
BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah : Menuju Pilkada
2020.!!!
Belajar dari Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bengkulu sebagai
sentral lembaga yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan undang-undang
melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Masih hangat terdengar
dimasyarakat Kota Bengkulu soal adanya Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu
terkait Pelanggaran Administasi Pemilu yang dimentalkan oleh KPU Kota Bengkulu.
Pada akhirnya berujung pengaduan pihak terlapor (Lembaga Swadaya Masyarakat
yang ada di Provinsi Bengkulu) terhadap KPU Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, kembali
kita menelisik persoalan sejauh mana soal rekomendasi dan/atau sebuah Keputusan
Bawaslu diatur dalam undang-undang terkait Pemilu maupun Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada). Agar menjadi pemahaman dan bahan pemikiran bersama, payung
hukum bersama, termasuk dalam mengambil kebijakan para pihak khususnya
lembaga-lembaga yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemilu
maupun Pilkada.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau kita
kenal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah
tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan
demokratis.
Sejauh ini proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berbeda dengan Pemilihan Umum Tahun 2019
diatura dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bila kita telisik kembali, baik dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tentang kewajiban KPU
melaksanakan dengan segera Rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai saksi
administrasi Pemilihan baru ada didalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Terkait tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota dalam
undang-undang Pemilihan Kepala daerah yang terkait rekomendasi Bawaslu terdapat
dalam Pasal 13 huruf p dimana disebutkan salah satu tugas dan kewajiban KPU
Kabupaten/ Kota adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
(Penamaan lembaga pengawas Pemilu masih bernama Panwaslu Kabupaten/ Kota
sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Pilkada). Hal ini juga berlaku bagi
Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Panwaslu Kabupaten / Kota memiliki tugas dan
wewenang diantaranya menerima laporan dugaan pelanggaran, menyelesaikan temuan
dan laporan
pelanggaran pemilihan dan sengketa, dan termasuk
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
untuk ditindaklanjuti. Dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran dikenal dengan
sebutan penerusan pelanggaran dan/atau rekomendasi.
Terkait dengan Pelanggaran Administrasi, Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 pada Pasal 138 disebutkan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilihan. Dalam Pasal 139 Ayat (2) disebutkan KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pada Ayat (3) disebutkan juga KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya.
Terkait masa waktu bagi KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7
(tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima.
Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau
peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Ada beberapa hal penting menurut penulis mendasari dan
memiliki korelasi dengan rekomendasi Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/ Kota
diantaranya:
- Upaya strategis Bawaslu dalam mewujudkan visi lembaga, menegakan integritas penyelenggara Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang demokratis.
- Bagian penting dalam menjalankan dan mengimplementasikan misi Bawaslu, dalam memastikan penyelenggaraan pemilu selalu taat asas dan taat peraturan disamping memperkuat integritas pengawas pemilu.
- Menjalankan amanah berdasarkan peraturan, demi terwujudnya demokrasi yang substansial.
Disamping memiliki dasar yuridis yang kuat, pengaturan
terkait rekomendasi dalam Undang-Undang Pemilihan kepala Daerah memiliki beberapa
kelemahan, diantaranya:
- Terkait sanksi, disebutkan dalam Pasal 141 dalam hal KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya PPK hingga PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. Terlihat secara Undang-Undang belum diatur secara tegas terkait sanksi.
- Terkait tindak lanjut rekomendasi oleh KPU Kabupaten/ Kota mengenai penanganan pelanggaran administrasi, selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU berdasarkan undang-undang pilkada. Hal ini berpotensi kontrol Bawaslu terkait penerusan pelanggaran akan lemah, mengingat sikap profesional dan integritas antar lembaga akan dijaga. Disamping sanksi yang lemah bila KPU Kabupaten/ Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Menuju pilkada serentak tahun 2020 termasuk di Provinsi
Bengkulu, yang akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati.
Potensi pelanggaran pemilu berpeluang masih terjadi dan mewarnai wajah
demokrasi termasuk pelanggaran administrasi Pemilu, maka termasuk hal penting
bagi semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggara pemilu untuk sama-sama
berdiskusi dan membangun komunikasi. Agar pemilihan kepala daerah serentak
tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, sesuai amanah undang-undang, benar-benar
menjadi wadha kedaulatan rakyat dalam mewujudkan demokrasi yang substansial.
Penulis adalah masyarakat di pinggiran Kota Bengkulu
Awang Konaevi S.H.,
Komentar