Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

DASAR HUKUM REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI BAWASLU KABUPATEN/KOTA

MEMBACA DASAR HUKUM REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah : Menuju Pilkada 2020.!!!
Belajar dari Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bengkulu sebagai sentral lembaga yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan undang-undang melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Masih hangat terdengar dimasyarakat Kota Bengkulu soal adanya Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu terkait Pelanggaran Administasi Pemilu yang dimentalkan oleh KPU Kota Bengkulu. Pada akhirnya berujung pengaduan pihak terlapor (Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu) terhadap KPU Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, kembali kita menelisik persoalan sejauh mana soal rekomendasi dan/atau sebuah Keputusan Bawaslu diatur dalam undang-undang terkait Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Agar menjadi pemahaman dan bahan pemikiran bersama, payung hukum bersama, termasuk dalam mengambil kebijakan para pihak khususnya lembaga-lembaga yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau kita kenal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Sejauh ini proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berbeda dengan Pemilihan Umum Tahun 2019 diatura dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bila kita telisik kembali, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tentang kewajiban KPU melaksanakan dengan segera Rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai saksi administrasi Pemilihan baru ada didalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Terkait tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota dalam undang-undang Pemilihan Kepala daerah yang terkait rekomendasi Bawaslu terdapat dalam Pasal 13 huruf p dimana disebutkan salah satu tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/ Kota adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan (Penamaan lembaga pengawas Pemilu masih bernama Panwaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Pilkada). Hal ini juga berlaku bagi Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  Panwaslu Kabupaten / Kota memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima laporan dugaan pelanggaran, menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan dan sengketa, dan termasuk menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti. Dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran dikenal dengan sebutan penerusan pelanggaran dan/atau rekomendasi.

Terkait dengan Pelanggaran Administrasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 138 disebutkan Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Dalam Pasal 139 Ayat (2) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pada Ayat (3) disebutkan juga KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Terkait masa waktu bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.

Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Ada beberapa hal penting menurut penulis mendasari dan memiliki korelasi dengan rekomendasi Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/ Kota diantaranya:
  1. Upaya strategis Bawaslu dalam mewujudkan visi lembaga, menegakan integritas penyelenggara Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang demokratis.
  2. Bagian penting dalam menjalankan dan  mengimplementasikan misi Bawaslu,  dalam memastikan penyelenggaraan pemilu selalu taat asas dan taat peraturan disamping memperkuat integritas pengawas pemilu.
  3. Menjalankan amanah berdasarkan peraturan, demi terwujudnya demokrasi yang substansial.
Disamping memiliki dasar yuridis yang kuat, pengaturan terkait rekomendasi dalam Undang-Undang Pemilihan kepala Daerah memiliki beberapa kelemahan, diantaranya:
  • Terkait sanksi, disebutkan dalam Pasal 141 dalam hal KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya PPK hingga PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. Terlihat secara Undang-Undang belum diatur secara tegas terkait sanksi.
  • Terkait tindak lanjut rekomendasi oleh KPU Kabupaten/ Kota mengenai penanganan pelanggaran administrasi, selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU berdasarkan undang-undang pilkada. Hal ini berpotensi kontrol Bawaslu terkait penerusan pelanggaran akan lemah, mengingat sikap profesional dan integritas antar lembaga akan dijaga. Disamping sanksi yang lemah bila KPU Kabupaten/ Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Menuju pilkada serentak tahun 2020 termasuk di Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. Potensi pelanggaran pemilu berpeluang masih terjadi dan mewarnai wajah demokrasi termasuk pelanggaran administrasi Pemilu, maka termasuk hal penting bagi semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggara pemilu untuk sama-sama berdiskusi dan membangun komunikasi. Agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, sesuai amanah undang-undang, benar-benar menjadi wadha kedaulatan rakyat dalam mewujudkan demokrasi yang substansial.

Penulis adalah masyarakat di pinggiran Kota Bengkulu
Awang Konaevi S.H.,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........