Sebagaiman dalam kehidupan kaum muslimin
banyak yang mengerjakan shalat, tetapi sebagian besar mereka tidak
memperhatikan shalat berjamaah, padahal shalat berjamaah sangat dianjurkan dan
sangat penting sebagaimana penegasan rasulullah saw. dalam beberapa hadits
diantaranya, yaitu:
Hadits Pertama
Dari Ibnu Umar r.huma, sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda, "Shalat berjamaah 27 derajat lebih utama
daripada shalat sendirian," Malik Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i -
At-Targhib).
Hadits Kedua
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw.
bersabda, "Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah digandakan 25 kali
dibandingkan shalatnya di rumahnya atau dipasarnya. demikian itu karena jika
seseorang berwudhu dengan sempurna, lalu pergi ke masjid semata-mata untuk
shalat (berjamaah), maka ia tidak melangkah satu langkah kecuali ditinggikan
baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan. jika ia shalat,
maka malaikat selalu bershalawat untuknya selama ia di tempat shalatnya tanpa
berhadats, "ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, kasihanilah ia," dan ia
dianggap terus menerus shalat selama menunggu shalat." (Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah - At-Targhib).
Hadits Ketiga
Dari Ibnu Mas'ud r.a berkata,
"Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah pada hari kiamat sebagai seorang
muslim, hendaklah ia menjaga sholat lima waktu, di tempat adzan dikumandangkan
(di masjid), karena sesungguhnya Allah swt. telah mensyaratkan untuk Nabimu
Sunanul-Huda (jalan-jalan petunjuk dan kebaikan) dan sesungguhnya shalat
berjamaah lima kali di tempat adzan dikumandangkan termasuk Sunanul-Huda.
apabila kamu shalat di rumah-rumahmu sebagaimana perbuatan meraka yang suka
tinggal (shalat di rumahnya), berarti kamu telah meninggalkan sunah Nabimu; dan
jika kamu meninggalkan sunah Nabimu, maka sesatlah kamu. tiada seorang
laki-laki pun yang berwudhu dengan sempurna, lalu pergi kesalah satu masjid,
kecuali Allah mencatat setiap langkanya suatu kebaikan, meningkatkan baginya
satu derajat, dan menghapuskan baginya satu kesalahan. Sungguh kami melihat tidak
ada orang yang tidak pergi ke masjid untuk shalat (di rumah) kecuali orang
munafik yang telah jelas kemunafikannya. dan sungguh, perna ada seorang
laki-laki (udzur), ia dipapah oleh dua orang, lalu diberdirikan di dalam shaf
shalat." Diriwayatkan pula, "Sungguh, kami melihat tak seorang pun
yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang
terbukti kemunafikannya atau orang sakit. andaikan dapat diusahakan, maka
seorang akan dipapah oleh dua orang untuk shalat (jamaah)." Ibnu Mas'ud
r.a. berkata, "Sesungguhnya Rasulullah telah mengajari kami Sunanul-Huda,
dan sesungguhnya shalat di masjid di tempat adzan dikumandangkantermasuk
Sunanul-Huda." (Muslim, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah - At-Targhib).
Hadist Keempat
Dari Anas bun Malik r.a., Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan
berjamaah tanpa tertinggal takbiratul- ula, maka akan ditulis baginya dua
kebebasan, yaitu: bebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik."
(Tarmidzi - At-Targhib)
Hadist Kelima
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa berwudhu dengan sempurna, lalu pergi ke masjid, ia
mendapati orang-orang telah selesai shalat berjamaah, tanpa sedikit pun
mengurangi pahala mereka." (Abu Dawud, Nasa'i, Hakim - At-Targhib)
Hadist Keenam
Dari Qubats bin Asyyam Al-Laitsi r.a.,
Rasulullah saw. bersabda, "shalat dua orang dengan seorang mengimami yang
lain lebih baik di sisi Allah daripada empat orang shalat sendiri-sendiri.
Shalat empat orang (berjamaah) lebih baik di sisi Allah daripada delapan orang
shalat sendiri-sendiri. dan shalatnya delapan orang yang diimami salah seorang
dari mereka lebih baik di sisi Allah daripada seratus orang shalat
sendiri-sendiri." (Bazzar, Thabrani - At-Targhib).
Hadist Ketujuh
Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idy r.a.,
Rasulullah saw. bersabda, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
berjalan ke masjid dalam keadaan gelap, bahwa mereka akan mendapatkan cahaya
yang sempurna pada hari kiamat." (Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Hakim - At-Targhib).
Komentar