Secara genealogis, masyarakat Bengkulu
menelusuri garis keturunannya melalui sistem kekerabatan yang bercorak
patrialineal, yaitu sistem kekerabatan yang menghitung garis keturunan melalui
pihak ayah. Sistem patrialineal ini tampak jelas pada bentuk perkawinan jujur,
yaitu perkawinan diluar petulai (clan) atau perkawinan eksogami.
Selain bentuk perkawinan jujur juga dikenal
bentuk perkawinan semendo. Bentuk perkawinan ini dipengaruhi oleh adat
Minangkabau yang memepunyai ciri khas sistem kekerabatan yang bercorak
matrilineal. Perkembangan selanjutnya bentuk perkawinan semendo ada dua macam,
yaitu semendo ambil anak dan semendo rajo-rajo. Bentuk perkawinan semendo ambil
anak itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu ambil anak tidak beradat dan
ambil anak beradat.
Dalam sistem perkawinan semendo ambil anak,
suami biasanya mengikuti istri, dalam arti suami betempat tinggal di dusun
istri. Sedangkan yang membedakan istilah adat dan tidak beradat itu terletak
pada uang pelapik (mas kawin yang berbentuk sejumlah uang). dikatakan tidak
beradat ialah apabila pihak laki-laki tidak memberi uang pelapiak, sedangkan
dikatakan beradat apabila pihak laki-laki (calon suami) memberi uang
pelapiaknya. keduan bentuk perkawinan ini bercorak matrilineal. akan tetapi
suami masih mempunyai ikatan kekerabatan dengan sanak saudaranya sehingga suami
masih mempunyai hak untuk mendapatkan harto pesakko (harta warisan) dari
ayahnya sendiri, disamping mendapat warisan dari pihak ayah istrinya.
Dalam hal sistem pewarisan, garis keturunan
pihak ayah masi tetap dianggap penting meskipun ada beberapa macam bentuk
perkawinan yang disertai dengan sistem kekerabatan masing-masing.
Komentar