Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...
“KPU Kota Bengkulu mengeluarkan Kajian Pelanggaran
Administrasi Pemilu”
Membaca Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, disebutkan KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bengkulu pada tanggal 9 Mei
2019 telah menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo
Provinsi Bengkulu perihal Indikasi Menyalahi Aturan PKPU-RI, yang diduga
dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Bengkulu dari DAPIL 3 Kecamatan Gading Cempaka
dan Singaran Pati Kota Bengkulu. Diduga melanggar Pasal 7 Ayat (1) PKPU Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Atas surat tersebut pada tanggal 29 Mei 2019 Bawaslu Kota
Bengkulu telah melakukan Rapat Pleno disepakat untuk menjadikan informasi awal
dan selanjutnya untuk dilakukan investigasi dengan cara mengundang pihak-pihak
terkait untuk dimintai keterangan.
Pada bulan Juni 2019 dari Hasil Investigasi atas informasi
awal tersebut oleh Bawaslu Kota Bengkulu dijadikan Temuan. Berdasarkan analisa
fakta dan keterangan Bawaslu Kota Bengkulu menyimpulkan bahwa telah terjadi
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilu
sebagaiman disebutkan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf 0 PKPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
akan diteruskan kepada KPU Kota Bengkulu. Pada bulan yang sama Bawaslu Kota
Bengkulu telah berkirim surat kepada KPU Kota Bengkulu terkait Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dan/atau rekomendasi untuk ditindak lanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktanya sampai pada tanggal 3 Juli 2019 Bawaslu Kota
Bengkulu berdasarkan surat dari KPU Kota Bengkulu Nomor:
400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 prihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu. Sebagaimana tertuang dalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor:
200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 bertanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum. Dimana inti isi surat tersebut menjelaskan bahwa
berdasarkan langka-langka dan kajian hukum yang dilakukan oleh KPU Kota
Bengkulu dinyatakan Terlapor A.n
Nuzuludin, SE Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor:
135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
Atas hal tersebut Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan
klarifikasi melalui surat, bahwa KPU Kota Bengkulu telah melampaui kewenangan
atributif yang melekat di Bawaslu Kota Bengkulu dengan cara membuat tafsir baru
terhadap kajian hasil sebuah Temuan/Laporan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Dimana
seharusnya KPU Kota Bengkulu wajib menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
Pada bulan yang sama hasil koreksi yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Bengkulu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu atas Temuan
04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 yang diajukan Terlapor, hasilnya adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu
Menguatkan Rekomendasi/Penerusan Bawaslu Kota Bengkulu.
Hingga bulan September 2019 KPU Kota Bengkulu tidak pernah
menindak lanjuti Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Nomor:
135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019, yang telah dikuatkan hasil koreksi Bawaslu
Provinsi Bengkulu yang diajukan oleh Terlapor.
Hingga persoalan ini kini telah dilaporkan oleh Pelapor (LSM
Yasrindo Provinsi Bengkulu) ke DKPP atas aduan Pelanggaran Kode Etik yang
diduga dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu, disebabkan melalaikan
rekomendasi/penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Kota Bengkulu.
Berdasarkan hal diatas, ada dua hal yang ingin penulis coba
berpendapat. Pertama, sejauh mana kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu dalam
melakukan penindakan pelanggaran Pemilu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kedua, kewajiban KPU Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti Rekomendasi/Penerusan
Pelanggaran Pemilu berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, Pada Pasal 101,
Pasal 103, dan Pasal 104 terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota, disebutkan dengan tegas ranah pengawasan dan penindakan
pelanggaran pemilu ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini terdapat dalam Pasal
101 disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan
penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran administrasi pemilu
dan sengketa pemilu.
Dalam Pasal 102 disebutkan Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu diantaranya adalah
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu, dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu
di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam Pasal 103 disebutkan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
diantaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang, dan meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Terkait melakukan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu
Kota Bengkulu diberi kewenangan untuk menindak lanjuti informasi awal baik
informasi lisan, dan/atau informasi tertulis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perlu
disampaikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 adalah amana Pasal 455 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu
Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
tentang Penangananan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Maka sudat tepat apa yang dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu
melalui mekanisme Rapat Pleno membahas surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu tertanggal 9 Mei 2019 dan menyepakati Surat
Tersebut untuk dijadikan informasi awal dan selanjutnya untuk dilakukan
investigasi dengan cara mengundang pihak-pihak terkait sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 13 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018. Dugaan pelanggaran Pemilu yang
disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau
informasi tertulis merupakan informasi awal. Surat merupakan bentuk informasi
awal dalam bentuk tulisan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu.
Selanjutnya Hasil Investigasi atas informasi awal yang
dilakuakn oleh Bawaslu Kota Bengkulu, atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut
dijadikan Temuan Bawaslu Kota Bengkulu. Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilu atas Temuan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyimpulkan bahwa
berdasarkan analisa fakta dan keterangan terkait Temuan Nomor:
04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kemudian menuangkannya kedalam FORMULIR MODEL B.10 (Form Kajian), selanjutnya
Bawaslu Kota Bengkulu wajib memplenokan hasil kajian tersebut. Bawaslu Kota
Bengkulu juga telah melakukan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor:
04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 dengan status DITERUSKAN. Sebagaimana tertuang dalam
FORMULIR MODEL B.15. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu dapat merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang, dalam hal
berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bengkulu untuk diteruskan ke KPU
Kota Bengkulu atau pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak
lanjutinya.
Secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat
hukum.[1] Atas dasar wewenang tersebut Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan aturan
sudah menjalankan wewenangnya dalam penindakan pelanggaran pemilihan umum.
Bahwa KPU Kota Bengkulu dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan Umum harusnya mencermati Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, sebagai penyelenggara teknis Pemilu bukan lembaga yang melakukan
penindakan terhadap dugaan dan/atau pelanggar pemilu.
Diketahui KPU Kota Bengkulu berdasarkan Surat Nomor
400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 bertanggal 3 Juli 2019 sebagaimana Tindak
Lanjut KPU Kota Bengkulu atas Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu yang telah
dituangkan kedalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor: 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019, pihaknya telah melakukan mencermati kembali
data dan dokumen Pencalonan Nuzuludin, SE, klarifikasi Pihak Terkait,
Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu cq Kasi Perdata
dan TUN serta KPU RI. Selanjutnya melakukan Klarifikasi dan Verifikasi ke Ketua
BMA Provinsi Bengkulu, ke Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, termasuk ke
Nuzuludin sendiri.
Hal tersebut terlihat sudah melampaui kewenangan atributif
KPU Sebagai Lembaga teknis dalam pemilu. Disebutkan dalam Pasal 18 huruf i
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota
bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan melakukan kajian sendiri atau kajian baru atas
sebuah Penerusan Pelanggaran dan/atau rekomendasi Bawaslu.
Sebagaimana menurut Pakar Hukum yang juga Direktur Pasca
Sarjana Universitas Prof. DR. Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, DR. M. Faisal
Latief, SH, M.Hum dalam sebuah Media Online, tugas fungsi dan kewenangan KPU
Kota Bengkulu adalah Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum, dan bukan lembaga
yang berwenang menyimpulkan dan atau menentukan bersalah atau tidak bersalah
terkait pelanggaran Pemilu. “Itu tugas dan Kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu, sebagaimana
diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya saya
tegaskan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu mengkaji ulang
rekomendasi dari Bawaslu tentang temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu menjadi
cacat Hukum, karena selain cacat kewenangan juga cacat procedural.
Berdasarkan hal diatas, sudah sangat tegas dan jelas mana
yang menjadi tugas dan wewenang baik Bawaslu Kota Bengkulu sebagai Lembaga
Pengawas maupun Penindak dalam hal adanya persoalan hukum dalam Pemilu. Maupun
KPU Kota Bengkulu sebagai Lembaga teknis dalam penyelenggaraan dalam setiap
proses dan tahapan Pemilu.
Terkait dasar hukum bagi KPU Kota Bengkulu dalam
menindaklanjuti Penerusan Pelanggaran dan/atau Rekomendasi Bawaslu Kota
Bengkulu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sangat tegas dan jelas KPU dalam hal ini KPU
Kota Bengkulu harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam hal KPU Kota Bengkulu belum menindaklanjti rekomendasi
tersebut, tentu hal itu akan berkonsekuensi pada sejauh mana KPU Kota Bengkulu
dalam menjalankan Tugas, wewenang dan kewajibanya sebagai penyelenggara
pemilihan umum. Berkait dengan profesionalitas, integritas, dan sumpah/janji sebagai
Peyelenggara Pemilu dalam berdasarkan peraturan.
Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
disebutkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pengabaian Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu oleh KPU Kota
Bengkulu memiliki keterkaitan dengan kewajiban KPU Kota Bengkulu dalam
menjalankan aturan, yang erat nantinya dengan prinsif Profesionalitas Etik
sebagai penyelenggara Pemilu, yang mana seharusnya sebagai penyelenggara Pemilu
KPU Kota Bengkulu harus berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu baik
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bersikap dan bertindak secara professional dimana dalam
melaksanakan tugas harus sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
Dengan KPU Kota Bengkulu yang melalaikan penerusan pelanggaran
adminitrasi Pemilu dan/atau Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, secara etik hal
tersebut sudah melalaikan perintah Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Sebagai Penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap professional bekerja
berdasarkan aturan.
Terkait apakah yang akan diputusan DKPP terkait pengaduan
yang sedang bergulir di DKPP pada saat ini, biarla DKPP yang memutuskan.
Terpenting terkait kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu semua pihak harus
berdasarkan aturan yang berlaku, terkait Penindakan Pelanggaran Pemilu sudah
jelas dalam Undang-Undang Pemilu itu tugas dan wewenang Bawaslu.
Penulis
Awang Konaivi, S.H
Di Kota Bengkulu.
[1] Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam
Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), h. 65
[2]
https://www.newsikal.com/tanggapan-kpu-terhadap-temuan-bawaslu-dinilai-cacat-kewenangan
Komentar