Permasalahan hamil diluar nika bukanlah kasus
yang langka lagi, zaman sekarang permasalahan ini suda banyak terjadi.
Pergaulan yang semakin bebas, cara dan sudut pandang orang-orang menganggap
hubungan akan ikatan tanpa setatus yang sah secara agama dan negara (pacaran),
suda membudaya dan dianggap sebagai hal biasa, bahkan diwajibkan secara tidak
langsung dalam kehidupan sehari-hari. Padahal permasalahan hamil di luar nika
ini adalah permasalahan yang berakibat panjang dan akan menentukan serta
berpengaruh untuk kehidupan anak nantinya, kalau dilihat setatus pernikahan hamil di luar nika
memang di perbolehkan, secara agama dan hukum negara, tetapi akibat dari
pernikahan hamil di luar nika itu nanti akan berdampak tidak hanya kepada orang
tuannya namun juga anaknya.
Karena akibat dari hamil diluar nika ini
nanti akan berakibat kepada anak.
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
- Setatus nasaf/perwaliannya, dilihat dalam hukum negara status bapaknya sah secara hukum, tetapi dalam hukum islam setatus anak itu dinasapkan kepada ibu nya meskipus secara biologis memang anak bapaknya, kalau dilihat berarti sudah dipastikan anak itu tidak bisa berwali dengan bapak meskipun itu bapak kandungnya sekalipun. kalau anaknya perempuan maka yang menjadi permasalahan terbesarnya yaitu wali pernikahannya, karena ayah/bapaknya tidak sah secara agama sebagai walih nikanya.
Dalam hukum islam perbuatan zina memang
dikutuk dan dilarang, namun bila perbuatan itu telah terjadi maka tidak ada
larangan untuk melakukan pernikahan , karena mereka memang pantas untuk
dinikahkan sesuai dengan yang terdapat didalam Al-Quraan, yaitu: “Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nur: 3)
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi)
perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang
kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain
(perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk
menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu
dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka, sebagai suatu
kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling
merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana” (An Nisa ayat 24).
Berdasarkan hadits rasul, wanita yang hamil
boleh menikah dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang tidak menzinahinya
sebagaimana hadits berikut ini: “Seorang laki-laki yang dihukum jilid (cambuk)
tidak akan menikah kecuali dengan yang serupa (wanita pelaku zina)”. (HR Abu
Dawud)
Hadist yang lain juga menyebutkan bahwa hukum
wanita yang menikah saat hamil adalah sah karena perbuatan zina yang haram
hukumnya tidak menghalangi perbuatan yang halal yakni menikah.
"Perbuatan yang haram (zina) itu tidak
menyebabkan haramnya perbuatan yang halal". (HR Ibn Majah)
Bagi mereka yang belum menikah ada baiknya
menjaga diri dari perbuatan zina dan ketahuilah cara mencari jodoh dalam islam
serta kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik dengan
cara ta’aruf.
Pembagian harta waris. seperti yang telah
disebutkan diatas bahwa anak diluar nika tidak memiliki hubungan nasaf dengan
bapaknya meskipun secara biologis memang bapaknya, disana suda memastikan bahwa
anak tersebut tidak memiliki setatus ahli waris. Abdullah bin Amr bin Ash
mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak
dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan
wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…
(HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Menurut Pendapat Ulama
Imam Nawawi: "Apabila seorang perempuan
berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun
hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina
dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina,
maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’
Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad
al-Asykhar al-Yamany: Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina
itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh.
(Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201).
Dalam kitab al-Bajuri disebutkan.
Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang
sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum
melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Pernikahan wanita saat hamil juga disebutkan
dalam kompilasi hukum islam dan hukumnya diperbolehkan dengan menimbang segala
manfaat dan mudharatnya. Berikut adalah bunyi pasal 53 yang mengatur pernikahan
wanita yang hamil akibat zina.
Demikianlah hukum menikah saat hamil
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan dalam Alqur’an, hadits, pendapat ulama
dan kompilasi hukum islam. Dapat disimpulkan bahwa hukum menikah saat hamil
dibolehkan sebagaimana hukum menikahi wanita hamil demi menjaga kemaslahatan
bersama dan melindungi kehormatan seseorang namun sebaiknya hindari nikah siri.
Setelah melakukan kesalahan maka baik wanita maupun pria harus bertobat dan
memohon ampun atas apa yang telah dilakukan. Memohon ampun dan jangan berputus
asa (baca bahaya putus asa) akan rahmat Allah akan menghindarkan kita dari
penyebab hati gelisah. tetapi permasalahan pokonya seperti dijelaskan diatas
adalah berakibat kepada anaknya.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat
mengetuk hati nurani kita agar menjalankan ibadah dan memperdalam lagi
pengetahuan agama, aaminn..
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah
atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.
Komentar