Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Status Anak yang Hamil Diluar Nika Dalam Hukum Islam

Permasalahan hamil diluar nika bukanlah kasus yang langka lagi, zaman sekarang permasalahan ini suda banyak terjadi. Pergaulan yang semakin bebas, cara dan sudut pandang orang-orang menganggap hubungan akan ikatan tanpa setatus yang sah secara agama dan negara (pacaran), suda membudaya dan dianggap sebagai hal biasa, bahkan diwajibkan secara tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Padahal permasalahan hamil di luar nika ini adalah permasalahan yang berakibat panjang dan akan menentukan serta berpengaruh untuk kehidupan anak nantinya, kalau  dilihat setatus pernikahan hamil di luar nika memang di perbolehkan, secara agama dan hukum negara, tetapi akibat dari pernikahan hamil di luar nika itu nanti akan berdampak tidak hanya kepada orang tuannya namun juga anaknya.

Karena akibat dari hamil diluar nika ini nanti akan berakibat kepada anak.

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
  4. Setatus nasaf/perwaliannya, dilihat dalam hukum negara status bapaknya sah secara hukum, tetapi dalam hukum islam setatus anak itu dinasapkan kepada ibu nya meskipus secara biologis memang anak bapaknya, kalau dilihat berarti sudah dipastikan anak itu tidak bisa berwali dengan bapak meskipun itu bapak kandungnya sekalipun. kalau anaknya perempuan maka yang menjadi permasalahan terbesarnya yaitu wali pernikahannya, karena ayah/bapaknya tidak sah secara agama sebagai walih nikanya.

Dalam hukum islam perbuatan zina memang dikutuk dan dilarang, namun bila perbuatan itu telah terjadi maka tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan , karena mereka memang pantas untuk dinikahkan sesuai dengan yang terdapat didalam Al-Quraan, yaitu: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nur: 3)

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka, sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (An Nisa ayat 24).

Berdasarkan hadits rasul, wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang tidak menzinahinya sebagaimana hadits berikut ini: “Seorang laki-laki yang dihukum jilid (cambuk) tidak akan menikah kecuali dengan yang serupa (wanita pelaku zina)”. (HR Abu Dawud)

Hadist yang lain juga menyebutkan bahwa hukum wanita yang menikah saat hamil adalah sah karena perbuatan zina yang haram hukumnya tidak menghalangi perbuatan yang halal yakni menikah.

"Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal". (HR Ibn Majah)

Bagi mereka yang belum menikah ada baiknya menjaga diri dari perbuatan zina dan ketahuilah cara mencari jodoh dalam islam serta kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik dengan cara ta’aruf.

Pembagian harta waris. seperti yang telah disebutkan diatas bahwa anak diluar nika tidak memiliki hubungan nasaf dengan bapaknya meskipun secara biologis memang bapaknya, disana suda memastikan bahwa anak tersebut tidak memiliki setatus ahli waris. Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Menurut Pendapat Ulama

Imam Nawawi: "Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany: Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201).

Dalam kitab al-Bajuri disebutkan.

Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Pernikahan wanita saat hamil juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam dan hukumnya diperbolehkan dengan menimbang segala manfaat dan mudharatnya. Berikut adalah bunyi pasal 53 yang mengatur pernikahan wanita yang hamil akibat zina.

Demikianlah hukum menikah saat hamil berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan dalam Alqur’an, hadits, pendapat ulama dan kompilasi hukum islam. Dapat disimpulkan bahwa hukum menikah saat hamil dibolehkan sebagaimana hukum menikahi wanita hamil demi menjaga kemaslahatan bersama dan melindungi kehormatan seseorang namun sebaiknya hindari nikah siri. Setelah melakukan kesalahan maka baik wanita maupun pria harus bertobat dan memohon ampun atas apa yang telah dilakukan. Memohon ampun dan jangan berputus asa (baca bahaya putus asa) akan rahmat Allah akan menghindarkan kita dari penyebab hati gelisah. tetapi permasalahan pokonya seperti dijelaskan diatas adalah berakibat kepada anaknya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat mengetuk hati nurani kita agar menjalankan ibadah dan memperdalam lagi pengetahuan agama, aaminn..

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........