Langsung ke konten utama

KEYAKINAN PONDASI AWAL MENUJU KESUKSESAN

Keyakinan adalah kepercayaan atau kesadaran yang kuat tentang sesuatu, baik itu tentang diri sendiri, orang lain, atau situasi tertentu. Keyakinan dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Keyakinan Keyakinan Diri: Keyakinan tentang kemampuan dan potensi diri sendiri. Keyakinan Sosial: Keyakinan tentang orang lain dan hubungan sosial. Keyakinan Religius: Keyakinan tentang agama dan kepercayaan. Keyakinan Filsafat: Keyakinan tentang prinsip-prinsip dasar kehidupan dan alam semesta. F ungsi Keyakinan Mengarahkan Perilaku: Keyakinan dapat mengarahkan perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Meningkatkan Motivasi: Keyakinan dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk mencapai tujuan. Mengurangi Kecemasan: Keyakinan dapat mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. Meningkatkan Kualitas Hidup: Keyakinan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan memberikan arah dan tujuan. Cara Membangun Keyakinan Mengembangkan Kemampuan: Mengembangkan kemamp...

Sebab-Sebab Larangan Melakukan Perkawinan Dalam Islam

Sebagai umat islam kita dianjurkan untuk menikah, karena pernikahan memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat untuk membangun rumah tangga, pernikahan juga memiliki hikmah dan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan di dunia. namun dalam aturan perkawanin, didalam hukum islam ada aturan yang melarang untuk melakukan perkawinan dikarenakan sebab-sebab tertentu, diantaranya yaitu:
1. Larangan Perkawinan Karena Berlainan Agama
Dasar hukumnya larangan perkawinan beda agama terdapat dalam Al Quran yang berbunyi, Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. (Al Baqarah ayat 221).
Dalam ayat ini telah menyebutkan larangan mengawini wanita musyrik, kalau kita lihat dan pikir secara logika. Larangan ini memang sangat berakibat baik untuk suatu ikatan perkawinan, terjadinya suatu pernikahan telah mengikat kedua pasangan tersebut dalam satu ikatan suci, yang secara tidak langsung kedua belah pihak harus memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, jika perkawinan itu terjadi antara agama yang berbeda maka dalam perjalanan perkawinan itu nanti akan banyak perbedaan yang tidak mungkin dapat disatukan dan akan berakibat hancurnya hubungan tersebut.
Dalam kaitan ini baik ditinjau Asbabun Nuzul dari surat Al Baqarah ayat 221. Ibnu Abi Murtsid Al Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang. Rasulullah belum dapat menjawab walaupun telah 2x ditanya. Sesudah Rasulullah berdoa kepada Allah, maka turunlah Al-Baqarah ayat 221. Yang melarang laki-iaki muslim menikahi wanita musyrik dan sebaliknya melarang wanita muslim menikahi laki-laki musyrik. (Rawahul Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al wahidi).
Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi wanita nonmuslim (musyrik) walaupun dia cantik dan menarik (lihat juga fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 september 1986, tentang larangan perkawinan antar agama).
Mengenai larangan dalam perkawinan beda agama, ada beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
2. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah
Masih soal larangan perkawinan sedarah menurut hukum Islam, Al Quran Surat An Nisa ayat 23 dengan tegas menyatakan larangan perkawinan sedarah, yang artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya); (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; Larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus atau istimewa, karena ayat Quran mengenal larangan ini diwahyukan Tuhan khusus untuk melarang perkawinan yang demikian ini yaitu: “jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh Bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji.” (Q.IV: 22) larangan itu tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan ketegasan kata-kata atau petunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang jahat dan keji. Boleh ditafsirkan dengan tambahan kata-kata jahat dan keji itu berarti sangat terkutuk sekati, sangat dibenci dan dimarahi illahi seorang laki-iaki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapaknya (ibu tirinya). Menurut penulis larangan ini ditujukan bukan saja perempuan yang masih dalam hubungan perkawinan dengan bapaknya maupun yang telah dicerai baik cerai hidup maupun mati.
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; Maksudnya ialah bahwa seseorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pemah menyusu (menetek) dengan ibu (wanita) yang sama dianggap mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah antara keduanya karena alasan sesusu (sesusuan).
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dalam sudut Ilmu Kedokteran (kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu dekat itu akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan sering cacat bahkan kadang-kadang inteligensinya kurang cerdas, (lihatlah Dr. Ahmad ramali Jalan Menuju Kesehatan Jilid I, halaman 221).
Di samping itu berdasarkan penyelidikan dari sudut medis (ilmu kesehatan). Maka ternyata air susu ibu itu berproses menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi apabila menyusui itu minimal 5 (lima) kali sampai kenyang (lihat dr. Ahmadi ramali: jalan menuju kesehatan).
3. Larangan perkawinan poliandri (seorang wanita yang telah bersuami menikah lagi dengan laki-iaki lain).
“Dan perempuan-perempuan terhormat, kecuali yang menjadi milik kalian, sebagai ketetapan Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian, selain dari semua itu, memperoleh isteri dengan harta kalian, dengan maksud untuk kebersihan diri, bukan untuk pemuasan nafsu belaka. Apa yang telah kalian nikmati dari mereka harus kalian bayar imbalannya secara tunai. Tetapi boleh kalian membuat kesepakatan setelah pembayaran tunai itu. Sesungguhnya Allah Mahatahu Mahabijaksana.” (Al-Nisa (4): 24)
Dari sudut wanita ketentuan itu adalah berupa larangan melakukan poliandri (seorang wanita yang telah bersuami menikah lagi dengan laki-iaki lain).
4. Larangan perkawinan terhadap wanita yang li‟an
Menurut KHI yang disebutkan dalam pasal 126, li‟an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Dalam pasal 44 ayat 1 Undangundang Nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga menyatakan seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.
5. Larangan perkawinan mut’ah.
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang suda ada perjanjian awal dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.
6. Larangan menikahi wanita pezina maupun laki-laki pezina
Tujuan perkawinan sifatnya adalah suci. Ia harus dicegah dari segala unsur penodaan, pengotoran karena itulah ia menjadi lembaga keagamaan. Haramlah yang tidak melindungi, mengawal dan mengamankan kesucian perkawinan.
Laki-iaki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik¬baik, dan begitupun sebaliknya. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina pula atau wanita musyrik. Dan perempuan pezina tidak dapat dikawini laki-iaki baik¬baik. Dia hanya dapat menikahi dengan laki-iaki pezina pula atau laki-iaki yang musyrik. Demikian ditetapkan oleh allah dan diharamkan orang-orang mukmin melakukan di luar ketentuan allah tersebut.
7. Larangan suami menikahi perempuan (bekas istrinya talak 3)
Laki-laki dilarang menikahi wanita yang suda perna jadi istrinya dan ditalak tiga, kecuali perempuan bekas istri tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-iaki lain secara sah kemudian tertalak lagi serta habis tenggang waktu iddah (menunggu).
Kemudian apabila si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian apabila suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan bekas istri itu) untuk menikah kembali, apabila keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
8. Larangan kawin lagi bagi laki-laki yang telah mempunyai istri 4 (empat) orang
Larangan menika lagi untuk laki-laki yang suda beristri 4, larangan ini di kuatkan dengan pendapat-pendapat para ulama, karena secara logika ditakutka tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya.
Inilah dasar hukum larangan perkawanin dalam islam, lebih dan kurang mohon maaf dan muda-mudahan bermanfaat untuk pembaca.
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........